• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara yang telah Inkrah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 15 Juli 2025 - 16:16
in Daerah
kejari

Proses pemusnahaan barang bukti di Kejari Serang, Banten, Selasa (15/7/2025). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam rentan waktu pada April hingga Juni 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, di Serang, Selasa (15/7/2025), menyatakan, kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan di mana negara merampas barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

BacaJuga:

Pemkab Jayapura dan Swasta Garap Lahan Tidur Berbasis Agroforestri

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Pacitan di Jawa Timur

TNI Perkuat Infrastruktur Pandeglang, Jalan Baru 18 Km Hubungkan 6 Desa

“Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan,” imbuhnya seperti dilansir Antara.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 149 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan hukum final.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan, untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan di kemudian hari.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan bahan kimia, sementara barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan barang elektronik dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

“Diantara barang bukti yang paling menonjol adalah narkotika golongan I, terdiri dari sabu seberat 821 gram dan ganja dengan total berat 734 gram,” katanya.

Selain itu, turut dimusnahkan pula tembakau sintetis seberat 29,4 gram, yang menunjukkan keberagaman jenis narkotika yang berhasil diungkap, serta 4.673 butir tramadol, 3.406 butir hexymer, 100 butir tryhexypenidhy, 616 butir obat berlogo MF, serta 95 butir pil koplo jenis double Y.

Barang bukti dari tindak pidana lainnya juga tidak luput dari pemusnahan. Sebanyak 97 unit handphone, 17 bilah senjata tajam, 45 buah kunci leter T yang identik dengan kasus pencurian kendaraan bermotor, serta puluhan jenis barang lainnya seperti timbangan digital, pakaian, hingga satu unit sepeda motor yang hangus terbakar.

“Pemusnahan ini merupakan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ini penting untuk transparansi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRIN- 1641/M.6.10/Kpa.5/07/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2025.

“Dengan adanya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Serang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap eksekusi putusan,” imbuhnya. (dam)

Tags: barang buktikejari

Berita Terkait.

Yunus
Daerah

Pemkab Jayapura dan Swasta Garap Lahan Tidur Berbasis Agroforestri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:01
Gempa-Pacitan
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Pacitan di Jawa Timur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:10
soni
Daerah

TNI Perkuat Infrastruktur Pandeglang, Jalan Baru 18 Km Hubungkan 6 Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:13
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Buka Banyak Lapangan Kerja Musiman di Lombok
Daerah

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Buka Banyak Lapangan Kerja Musiman di Lombok

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:57
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Daerah

Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:46
Sinergi Bea Cukai dan Polri Cegah 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Lampung
Daerah

Sinergi Bea Cukai dan Polri Cegah 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:26

OLAHRAGA

Hadi-Tj
Olahraga

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto menyebut negara-negara di Eropa sebagai pesaing terberat kontingen karate...

SelengkapnyaDetails
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.