• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara yang telah Inkrah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 15 Juli 2025 - 16:16
in Nusantara
kejari

Proses pemusnahaan barang bukti di Kejari Serang, Banten, Selasa (15/7/2025). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam rentan waktu pada April hingga Juni 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, di Serang, Selasa (15/7/2025), menyatakan, kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan di mana negara merampas barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

BacaJuga:

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa

Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan

“Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan,” imbuhnya seperti dilansir Antara.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 149 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan hukum final.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan, untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan di kemudian hari.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan bahan kimia, sementara barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan barang elektronik dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

“Diantara barang bukti yang paling menonjol adalah narkotika golongan I, terdiri dari sabu seberat 821 gram dan ganja dengan total berat 734 gram,” katanya.

Selain itu, turut dimusnahkan pula tembakau sintetis seberat 29,4 gram, yang menunjukkan keberagaman jenis narkotika yang berhasil diungkap, serta 4.673 butir tramadol, 3.406 butir hexymer, 100 butir tryhexypenidhy, 616 butir obat berlogo MF, serta 95 butir pil koplo jenis double Y.

Barang bukti dari tindak pidana lainnya juga tidak luput dari pemusnahan. Sebanyak 97 unit handphone, 17 bilah senjata tajam, 45 buah kunci leter T yang identik dengan kasus pencurian kendaraan bermotor, serta puluhan jenis barang lainnya seperti timbangan digital, pakaian, hingga satu unit sepeda motor yang hangus terbakar.

“Pemusnahan ini merupakan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ini penting untuk transparansi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRIN- 1641/M.6.10/Kpa.5/07/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2025.

“Dengan adanya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Serang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap eksekusi putusan,” imbuhnya. (dam)

Tags: barang buktikejari

Berita Terkait.

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki
Nusantara

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:31
Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa
Nusantara

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:15
Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan
Nusantara

Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40
Gempa Susulan Flores Tembus 5.012 Kali, BMKG: 31 Kali di Atas Magnitudo 5.0
Nusantara

Gempa Susulan Flores Tembus 5.012 Kali, BMKG: 31 Kali di Atas Magnitudo 5.0

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:56
manado
Nusantara

Persit KCK Ranting 4 Paldam XIII/Merdeka Berbagi Kepedulian ke Panti Asuhan Manado

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:33
Sertifikat
Nusantara

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:07

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.