• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

JPU KPK Hadirkan Empat Saksi pada Sidang Lanjutan Kasus Mantan Gubernur Bengkulu

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 15 Juli 2025 - 20:16
in Nusantara
Istri terdakwa Rohidin Mersyah yaitu Derta Wahyulin dan anaknya Zamlarini saat memberikan keterangan melalui daring pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (15/7/2025). Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Istri terdakwa Rohidin Mersyah yaitu Derta Wahyulin dan anaknya Zamlarini saat memberikan keterangan melalui daring pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (15/7/2025). Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dan memeriksa empat orang saksi pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang juga melibatkan mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

Keempat saksi yang diperiksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (15/7/2025), antara lain istri terdakwa Rohidin Mersyah, yaitu Derta Wahyulin yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI dan anak kandung Rohidin, Zamlarini, yang keduanya dihadirkan secara daring.

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Sedangkan dua saksi lainnya adalah saksi ahli dari KPK yang merupakan ahli hukum pidana Universitas Andalas (Unand) Prof Dr H Alwi Danil SH MH dan saksi ahli konstitusi dari terdakwa Rohidin Mersyah, yakni Prof Dr Andi Muhammad Asrun.

“Tanah di Jalan Kapuas itu saya beli tahun 2019 dari tabungan saya Rp900 juta. Kemudian tanah di Pematang Gubernur dibeli saat COVID-19 harganya Rp 250 juta, harganya memang segitu karena masih SKT,” kata Derta Wahyulin saat memberikan keterangan melalui daring di PN Tipikor Bengkulu seperti dikutip Antara.

Pemeriksaan terhadap Derta dan Zamlarini dilakukan terkait sejumlah aset tanah dan rumah milik Rohidin Mersyah yang disita oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Untuk aset yang dijelaskan oleh JPU KPK selama persidangan seperti tanah seluas 910 meter persegi di Jalan Kapuas Kota Bengkulu, sebidang tanah 1.200 meter persegi di Kota Bengkulu.

Kemudian sebidang tanah di Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu dengan luas 1.120 meter persegi, tanah seluas 600 meter persegi di Bentiring Kota Bengkulu dan rumah di Jalan Kapling Dosen UI Kota Depok.

Aset tanah dan rumah tersebut dibeli oleh terdakwa Rohidin Mersyah atas nama anaknya yaitu Zamlarini, istrinya Derta Wahyulin yang dibeli dengan rentan waktu 2021 hingga 2023 dengan harga mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Sumbernya dari uang suami saya, selaku gubernur, dia kan ada tunjangan, SPPD dan lainnya. Saya tegaskan, tanah dan rumah yang kami beli itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara suami saya. Karena saya beli itu dengan uang pribadi, kisaran tahun 2021. Saya dapat jatah dari bapak (terdakwa Rohidin Mersyah) Rp60 sampai Rp80 juta, setahun sekitaran Rp1,5 miliar kalau ditotal,” ujar Derta.

Sementara itu, saksi ahli pidana Universitas Andalas Prof Dr Alwi Danil menjelaskan terkait konteks tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemilihan umum, dan kedua istilah tersebut tidak bisa disamakan.

Menurut Alwi, tindak pidana korupsi banyak motifnya, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan hingga gratifikasi yang semuanya menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan untuk tindak pidana pemilihan umum (pemilu), pada umumnya diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif, salah satunya contohnya adalah pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye kepada akuntan yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, pada Pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, kata dia, ancaman dalam kasus korupsi artinya memaksa secara psikis, sehingga orang yang dipaksa berada dalam kondisi tertekan secara psikologis, jika menolak, maka akan terjadi hal yang tidak mengenakkan.

“Paksaan dalam konteks Pasal 12e, orang yang dipaksa itu berada dalam kondisi tertekan secara psikologis. Kalau menolak, akan terjadi hal tidak mengenakkan. Dalam hal ini, pasti ada hubungan, misalnya penyelenggara negara dengan PNS atau PNS dengan bawahannya. Jika tidak ada hubungan pekerjaan dan jabatan maka tidak bisa dikategorikan Pasal 12e,” ujar Alwi. (dam)

Tags: dugaan gratifikasi dan pemerasanJPU KPKMantan Gubernur Bengkulu

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.