• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

JPU KPK Hadirkan Empat Saksi pada Sidang Lanjutan Kasus Mantan Gubernur Bengkulu

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 15 Juli 2025 - 20:16
in Nusantara
Istri terdakwa Rohidin Mersyah yaitu Derta Wahyulin dan anaknya Zamlarini saat memberikan keterangan melalui daring pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (15/7/2025). Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Istri terdakwa Rohidin Mersyah yaitu Derta Wahyulin dan anaknya Zamlarini saat memberikan keterangan melalui daring pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (15/7/2025). Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dan memeriksa empat orang saksi pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang juga melibatkan mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

Keempat saksi yang diperiksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (15/7/2025), antara lain istri terdakwa Rohidin Mersyah, yaitu Derta Wahyulin yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI dan anak kandung Rohidin, Zamlarini, yang keduanya dihadirkan secara daring.

BacaJuga:

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sedangkan dua saksi lainnya adalah saksi ahli dari KPK yang merupakan ahli hukum pidana Universitas Andalas (Unand) Prof Dr H Alwi Danil SH MH dan saksi ahli konstitusi dari terdakwa Rohidin Mersyah, yakni Prof Dr Andi Muhammad Asrun.

“Tanah di Jalan Kapuas itu saya beli tahun 2019 dari tabungan saya Rp900 juta. Kemudian tanah di Pematang Gubernur dibeli saat COVID-19 harganya Rp 250 juta, harganya memang segitu karena masih SKT,” kata Derta Wahyulin saat memberikan keterangan melalui daring di PN Tipikor Bengkulu seperti dikutip Antara.

Pemeriksaan terhadap Derta dan Zamlarini dilakukan terkait sejumlah aset tanah dan rumah milik Rohidin Mersyah yang disita oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Untuk aset yang dijelaskan oleh JPU KPK selama persidangan seperti tanah seluas 910 meter persegi di Jalan Kapuas Kota Bengkulu, sebidang tanah 1.200 meter persegi di Kota Bengkulu.

Kemudian sebidang tanah di Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu dengan luas 1.120 meter persegi, tanah seluas 600 meter persegi di Bentiring Kota Bengkulu dan rumah di Jalan Kapling Dosen UI Kota Depok.

Aset tanah dan rumah tersebut dibeli oleh terdakwa Rohidin Mersyah atas nama anaknya yaitu Zamlarini, istrinya Derta Wahyulin yang dibeli dengan rentan waktu 2021 hingga 2023 dengan harga mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Sumbernya dari uang suami saya, selaku gubernur, dia kan ada tunjangan, SPPD dan lainnya. Saya tegaskan, tanah dan rumah yang kami beli itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara suami saya. Karena saya beli itu dengan uang pribadi, kisaran tahun 2021. Saya dapat jatah dari bapak (terdakwa Rohidin Mersyah) Rp60 sampai Rp80 juta, setahun sekitaran Rp1,5 miliar kalau ditotal,” ujar Derta.

Sementara itu, saksi ahli pidana Universitas Andalas Prof Dr Alwi Danil menjelaskan terkait konteks tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemilihan umum, dan kedua istilah tersebut tidak bisa disamakan.

Menurut Alwi, tindak pidana korupsi banyak motifnya, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan hingga gratifikasi yang semuanya menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan untuk tindak pidana pemilihan umum (pemilu), pada umumnya diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif, salah satunya contohnya adalah pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye kepada akuntan yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, pada Pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, kata dia, ancaman dalam kasus korupsi artinya memaksa secara psikis, sehingga orang yang dipaksa berada dalam kondisi tertekan secara psikologis, jika menolak, maka akan terjadi hal yang tidak mengenakkan.

“Paksaan dalam konteks Pasal 12e, orang yang dipaksa itu berada dalam kondisi tertekan secara psikologis. Kalau menolak, akan terjadi hal tidak mengenakkan. Dalam hal ini, pasti ada hubungan, misalnya penyelenggara negara dengan PNS atau PNS dengan bawahannya. Jika tidak ada hubungan pekerjaan dan jabatan maka tidak bisa dikategorikan Pasal 12e,” ujar Alwi. (dam)

Tags: dugaan gratifikasi dan pemerasanJPU KPKMantan Gubernur Bengkulu

Berita Terkait.

Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan
Nusantara

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:01
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya
Nusantara

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1724 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.