• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

JPU KPK Hadirkan Empat Saksi pada Sidang Lanjutan Kasus Mantan Gubernur Bengkulu

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 15 Juli 2025 - 20:16
in Daerah
Istri terdakwa Rohidin Mersyah yaitu Derta Wahyulin dan anaknya Zamlarini saat memberikan keterangan melalui daring pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (15/7/2025). Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Istri terdakwa Rohidin Mersyah yaitu Derta Wahyulin dan anaknya Zamlarini saat memberikan keterangan melalui daring pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (15/7/2025). Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dan memeriksa empat orang saksi pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang juga melibatkan mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

Keempat saksi yang diperiksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (15/7/2025), antara lain istri terdakwa Rohidin Mersyah, yaitu Derta Wahyulin yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI dan anak kandung Rohidin, Zamlarini, yang keduanya dihadirkan secara daring.

BacaJuga:

Pelantikan Pengurus SMSI Binjai, Pers Diminta Kritis dan Tetap Independen

PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Bea Cukai Merauke Siapkan Dukungan Kepabeanan untuk Pembukaan Koridor Logistik di Perbatasan Indonesia-PNG

Sedangkan dua saksi lainnya adalah saksi ahli dari KPK yang merupakan ahli hukum pidana Universitas Andalas (Unand) Prof Dr H Alwi Danil SH MH dan saksi ahli konstitusi dari terdakwa Rohidin Mersyah, yakni Prof Dr Andi Muhammad Asrun.

“Tanah di Jalan Kapuas itu saya beli tahun 2019 dari tabungan saya Rp900 juta. Kemudian tanah di Pematang Gubernur dibeli saat COVID-19 harganya Rp 250 juta, harganya memang segitu karena masih SKT,” kata Derta Wahyulin saat memberikan keterangan melalui daring di PN Tipikor Bengkulu seperti dikutip Antara.

Pemeriksaan terhadap Derta dan Zamlarini dilakukan terkait sejumlah aset tanah dan rumah milik Rohidin Mersyah yang disita oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Untuk aset yang dijelaskan oleh JPU KPK selama persidangan seperti tanah seluas 910 meter persegi di Jalan Kapuas Kota Bengkulu, sebidang tanah 1.200 meter persegi di Kota Bengkulu.

Kemudian sebidang tanah di Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu dengan luas 1.120 meter persegi, tanah seluas 600 meter persegi di Bentiring Kota Bengkulu dan rumah di Jalan Kapling Dosen UI Kota Depok.

Aset tanah dan rumah tersebut dibeli oleh terdakwa Rohidin Mersyah atas nama anaknya yaitu Zamlarini, istrinya Derta Wahyulin yang dibeli dengan rentan waktu 2021 hingga 2023 dengan harga mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Sumbernya dari uang suami saya, selaku gubernur, dia kan ada tunjangan, SPPD dan lainnya. Saya tegaskan, tanah dan rumah yang kami beli itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara suami saya. Karena saya beli itu dengan uang pribadi, kisaran tahun 2021. Saya dapat jatah dari bapak (terdakwa Rohidin Mersyah) Rp60 sampai Rp80 juta, setahun sekitaran Rp1,5 miliar kalau ditotal,” ujar Derta.

Sementara itu, saksi ahli pidana Universitas Andalas Prof Dr Alwi Danil menjelaskan terkait konteks tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemilihan umum, dan kedua istilah tersebut tidak bisa disamakan.

Menurut Alwi, tindak pidana korupsi banyak motifnya, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan hingga gratifikasi yang semuanya menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan untuk tindak pidana pemilihan umum (pemilu), pada umumnya diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif, salah satunya contohnya adalah pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye kepada akuntan yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, pada Pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, kata dia, ancaman dalam kasus korupsi artinya memaksa secara psikis, sehingga orang yang dipaksa berada dalam kondisi tertekan secara psikologis, jika menolak, maka akan terjadi hal yang tidak mengenakkan.

“Paksaan dalam konteks Pasal 12e, orang yang dipaksa itu berada dalam kondisi tertekan secara psikologis. Kalau menolak, akan terjadi hal tidak mengenakkan. Dalam hal ini, pasti ada hubungan, misalnya penyelenggara negara dengan PNS atau PNS dengan bawahannya. Jika tidak ada hubungan pekerjaan dan jabatan maka tidak bisa dikategorikan Pasal 12e,” ujar Alwi. (dam)

Tags: dugaan gratifikasi dan pemerasanJPU KPKMantan Gubernur Bengkulu

Berita Terkait.

Pelantikan Pengurus SMSI Binjai, Pers Diminta Kritis dan Tetap Independen
Daerah

Pelantikan Pengurus SMSI Binjai, Pers Diminta Kritis dan Tetap Independen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:21
PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau
Daerah

PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Daerah

Bea Cukai Merauke Siapkan Dukungan Kepabeanan untuk Pembukaan Koridor Logistik di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06
bc3
Daerah

Modus Baru! Bea Cukai Sumbawa Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Truk Berpendingin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:14
bc2
Daerah

Patroli Darat, Bea Cukai Malang Hentikan Mobil Pengangkut 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:33
bc
Daerah

Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Kawal Investasi Rp1,5 Triliun Perusahaan Sepatu di Brebes

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:22

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2645 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.