• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bareskrim Jelaskan Alasan Beri Asistensi Kasus Kematian Brigadir MN di NTB

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:16
in Megapolitan
ntb

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan jajaran Ditreskrimum Polda NTB mendengar pemaparan tentang penyidikan kasus kematian Brigadir MN di Polda NTB, Mataram, Kamis (10/7/2025). Foto : Antara/Dhimas B.P.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan penjelasan mengenai peran asistensinya dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir MN yang ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, menyampaikan pada Sabtu (12/7/2025) di Jakarta bahwa asistensi dilakukan guna memberikan arahan terkait aspek teknis dan taktis dalam proses pembuktian serta penerapan pasal yang relevan.

BacaJuga:

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini Lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

“Dari hasil pembuktian secara ilmiah, kami melihat ada penerapan pasal yang kurang tepat. Kami pun memberikan rekomendasi untuk penambahan pasal yang lebih sesuai,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (10/7), tim dari Dittipidum yang dipimpin langsung oleh Brigjen Djuhandhani bertolak ke Polda NTB untuk berdiskusi langsung dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan mendalami perkembangan penyidikan.

Ia menekankan bahwa asistensi diberikan berdasarkan paparan dari penyidik Polda NTB, yang saat ini sudah memasuki tahap pertama pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan proses ini dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan bukti ilmiah. Saya juga telah menyampaikan arahan langsung kepada Dirreskrimum sebagai bagian dari asistensi kami,” ucap Djuhandhani.

Terkait adanya dugaan kejanggalan dalam penyidikan, pihaknya tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Adapun tiga tersangka dalam kasus ini terdiri dari dua mantan perwira polisi di lingkungan Polda NTB, yakni Kompol Y dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M yang diduga berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Ketiganya kini telah ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat ketiganya, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap 18 saksi serta hasil analisis para ahli. Salah satu poin krusial berasal dari tim forensik yang menyimpulkan bahwa Brigadir MN meninggal akibat tindakan pencekikan seperti dilansir Antara.

Kesimpulan ini berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan pasca ekshumasi jenazah Brigadir MN dari pemakaman di wilayah Narmada, Lombok Barat.

Dengan dasar tersebut, penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aro)

Tags: BareskrimBrigadir MNkasusKasus Kematian Brigadir MNNTBpolisiPolri

Berita Terkait.

APBN Bukan Andalan Tunggal, Pemerintah Ajak Swasta Jadi Motor Pertumbuhan
Megapolitan

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini Lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 14:41
Monas
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Rabu, 22 April 2026 - 08:13
Basarnas
Megapolitan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08
narkoba
Megapolitan

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selasa, 21 April 2026 - 12:52
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Potensi Hujan di Sebagian Jakarta pada Sore dan Malam Hari

Selasa, 21 April 2026 - 09:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.