• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bareskrim Jelaskan Alasan Beri Asistensi Kasus Kematian Brigadir MN di NTB

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:16
in Megapolitan
ntb

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan jajaran Ditreskrimum Polda NTB mendengar pemaparan tentang penyidikan kasus kematian Brigadir MN di Polda NTB, Mataram, Kamis (10/7/2025). Foto : Antara/Dhimas B.P.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan penjelasan mengenai peran asistensinya dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir MN yang ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, menyampaikan pada Sabtu (12/7/2025) di Jakarta bahwa asistensi dilakukan guna memberikan arahan terkait aspek teknis dan taktis dalam proses pembuktian serta penerapan pasal yang relevan.

BacaJuga:

Potensi Hujan Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta yuk

855 Pelajar Tingkat SLTA dari 38 Provinsi Ikuti FLS3N di IKJ

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

“Dari hasil pembuktian secara ilmiah, kami melihat ada penerapan pasal yang kurang tepat. Kami pun memberikan rekomendasi untuk penambahan pasal yang lebih sesuai,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (10/7), tim dari Dittipidum yang dipimpin langsung oleh Brigjen Djuhandhani bertolak ke Polda NTB untuk berdiskusi langsung dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan mendalami perkembangan penyidikan.

Ia menekankan bahwa asistensi diberikan berdasarkan paparan dari penyidik Polda NTB, yang saat ini sudah memasuki tahap pertama pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan proses ini dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan bukti ilmiah. Saya juga telah menyampaikan arahan langsung kepada Dirreskrimum sebagai bagian dari asistensi kami,” ucap Djuhandhani.

Terkait adanya dugaan kejanggalan dalam penyidikan, pihaknya tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Adapun tiga tersangka dalam kasus ini terdiri dari dua mantan perwira polisi di lingkungan Polda NTB, yakni Kompol Y dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M yang diduga berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Ketiganya kini telah ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat ketiganya, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap 18 saksi serta hasil analisis para ahli. Salah satu poin krusial berasal dari tim forensik yang menyimpulkan bahwa Brigadir MN meninggal akibat tindakan pencekikan seperti dilansir Antara.

Kesimpulan ini berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan pasca ekshumasi jenazah Brigadir MN dari pemakaman di wilayah Narmada, Lombok Barat.

Dengan dasar tersebut, penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aro)

Tags: BareskrimBrigadir MNkasusKasus Kematian Brigadir MNNTBpolisiPolri
Berita Sebelumnya

Laporan Awal Investigasi Air India, Sakelar Bahan Bakar Terputus

Berita Berikutnya

Reorganisasi Besar-besaran, Deplu AS PHK Lebih dari 1.300 Pegawai

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-19 at 07.47.35
Megapolitan

Potensi Hujan Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta yuk

Rabu, 19 November 2025 - 08:15
IKJ
Megapolitan

855 Pelajar Tingkat SLTA dari 38 Provinsi Ikuti FLS3N di IKJ

Selasa, 18 November 2025 - 22:22
MAYAT-CIKUPA
Megapolitan

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

Selasa, 18 November 2025 - 21:21
WAPRES
Megapolitan

Kunjungi SMAN 69 Kepulauan Seribu, Wapres: MBG untuk Tingkatkan Prestasi Siswa

Selasa, 18 November 2025 - 20:57
BANJIR
Megapolitan

Banjir di Jakarta Meluas hingga ke 42 RT di Tiga Wilayah

Selasa, 18 November 2025 - 20:05
pram
Megapolitan

Wujudkan Kawasan Layak Huni, Gubernur Pramono Resmikan Kampung Tanah Harapan

Selasa, 18 November 2025 - 12:44
Berita Berikutnya
as

Reorganisasi Besar-besaran, Deplu AS PHK Lebih dari 1.300 Pegawai

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4077 shares
    Share 1631 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.