• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Cegah Riza Chalid ke Luar Negeri, Status Risiko Tinggi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 11 Juli 2025 - 21:31
in Headline
harli

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi mencegah pengusaha minyak nasional, Mohammad Riza Chalid, bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero).

BacaJuga:

Eid Homecoming Travel: Drowsiness Suspected as Two Killed in Batang–Semarang Toll Road Crash

Mudik Lebaran : Diduga Mengantuk, Dua Orang Tewas di Tol Batang–Semarang

Kementerian HAM Tegaskan Penanganan Kasus Andrie Yunus Transparan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak Kamis, 10 Juli 2025.

Langkah ini diambil setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan struktur kebijakan strategis distribusi dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) nasional.

“Yang bersangkutan dicegah untuk mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” katanya kepada wartawan Jumat (11/7/2025).

“Statusnya telah kami tetapkan sebagai high risk person,” imbuhnya.

Namun demikian, Kejagung membenarkan adanya informasi bahwa Riza telah lebih dahulu berada di luar negeri, diduga di Singapura.

Menanggapi hal itu, kata Harli Kejagung menyatakan tetap melakukan upaya pelacakan dengan menggandeng perwakilan kejaksaan di luar negeri serta bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk atase hukum dan imigrasi.

“Apakah pencegahan tetap bermanfaat? Tentu. Karena status ini akan memengaruhi lintas pergerakan, proses pengurusan paspor, maupun izin tinggal. Nama yang bersangkutan kini terdaftar sebagai orang dengan risiko tinggi di sistem imigrasi nasional,” tegas Harli.

Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Ia menyusul anaknya, M. Kerry Andrianto Riza, yang lebih dulu terlibat dalam perkara yang sama.

Dalam perkara ini, Riza diduga berkolusi dengan sejumlah pejabat tinggi Pertamina, antara lain Hanung Budya (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2014), Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi 2011–2015), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).

Mereka disebut menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak melalui intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Qohar menilai, kesepakatan itu dibuat meski Pertamina saat itu tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM, sehingga melanggar prinsip kebutuhan dan efisiensi.

“Perbuatan ini jelas melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola yang bersih dalam pengelolaan energi nasional,” pungkasnya. (fer)

Tags: KejagungLuar NegeriRiza Chalid

Berita Terkait.

lakalaka
Headline

Eid Homecoming Travel: Drowsiness Suspected as Two Killed in Batang–Semarang Toll Road Crash

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:53
laka
Headline

Mudik Lebaran : Diduga Mengantuk, Dua Orang Tewas di Tol Batang–Semarang

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:43
Munafrizal-Manan
Headline

Kementerian HAM Tegaskan Penanganan Kasus Andrie Yunus Transparan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:31
INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan
Headline

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:16
Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08
Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Headline

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2484 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.