• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tom Lembong Tegaskan Tidak Terima Aliran Dana Korupsi Impor Gula

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 10 Juli 2025 - 04:18
in Headline
Tom-Lembong

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

“Ini perlu saya tegaskan kembali pada saat ini yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pernyataannya kepada publik,” ungkap Tom Lembong saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

Ia mengatakan bahwa sejak awal pun, Kejagung tidak pernah menuduhnya menerima apa-apa. Begitu pula dalam tuntutan, Kejagung juga tidak menuduh Tom Lembong menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, dari siapa pun, dan kapan pun.

“Tidak sebelum saya menjabat, tidak pada saat saya menjabat, dan tidak setelah saya menjabat, sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” ucap dia.

Dia menuturkan bahwa penyidik Kejagung telah meminta para industri gula swasta nasional untuk menyetor dana tunai sebesar Rp565 miliar sebagai jaminan yang dapat disita apabila nantinya persidangan membuktikan kerugian negara sejumlah itu memang terjadi akibat tata kelola gula nasional pada kurun waktu 2015-2016.

Meski begitu, kata dia, Kejagung tidak meminta dirinya untuk melalukan penyetoran jaminan tunai, sehingga Tom Lembong kerugian negara yang dituduhkan penyidik dan penuntut umum tidak ditujukan kepadanya, tetapi dituduhkan kepada industri gula swasta nasional.

Menurutnya, para industri gula swasta nasional itu membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI membayar harga terlalu mahal atas gula putih yang mereka jual kepada PT PPI dan membayar bea masuk dan pendapatan negara dalam rangka impor lainnya lebih rendah daripada seharusnya.

Dalam kasus korupsi importasi gula, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bro)

Tags: GulakorupsiKorupsi Impor GulaThomas Trikasih LembongTom Lembong
Berita Sebelumnya

Tim SAR Temukan Lagi Tiga Jenazah Korban KMP Tunu yang Tenggelam di Selat Bali

Berita Berikutnya

Menteri Keuangan Pastikan APBN 2026 Dukung Pemerataan Kesejahteraan Daerah

Berita Terkait.

brian
Headline

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Minggu, 16 November 2025 - 11:46
1763225235584
Headline

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Minggu, 16 November 2025 - 04:17
1763213655570
Headline

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

Sabtu, 15 November 2025 - 20:54
tim-sar
Headline

Tim SAR Temukan Lagi 3 Jenazah Korban Tanah Longsor di Cilacap

Sabtu, 15 November 2025 - 16:00
prabowo-jordania
Headline

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Sabtu, 15 November 2025 - 12:29
polri
Headline

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Sabtu, 15 November 2025 - 09:16
Berita Berikutnya
sri

Menteri Keuangan Pastikan APBN 2026 Dukung Pemerataan Kesejahteraan Daerah

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4026 shares
    Share 1610 Tweet 1007
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.