INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama delapan lembaga bantuan hukum dan 13 warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) menggugat Undang-Undang PSN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangan, Senin (7/7/2025).
Gugatan ini, menurutnya, diajukan lantaran UU PSN dinilai menjadi dalih pemerintah dan investor dalam menggusur masyarakat dari tanah dan ruang hidup mereka.
“Kami memandang UU PSN inkonstitusional karena justru melegitimasi praktik perampasan tanah warga,” tegasnya.
Ia menilai, UU PSN melegalkan kejahatan praktik perampasan tanah. Dia mencontohkan kasus di Rempang, Merauke, Sepaku, dan Kaltara di mana ribuan warga kini terancam kehilangan rumah, tanah, dan ruang hidup mereka akibat proyek nasional.
Menurut Isnur, proses pembuatan UU PSN juga cacat demokrasi, karena disahkan tanpa partisipasi publik yang memadai. “UU ini dibuat saat pandemi, tanpa mendengar rakyat yang terdampak langsung,” ujarnya.
“Padahal tanah dan air bagi mereka bukan hanya tempat tinggal, tapi bagian dari budaya, sejarah, dan keyakinan hidup mereka,” sambung Isnur.
Saat ini, dikatakan dia, YLBHI bersama para pemohon masih menunggu panggilan sidang pendahuluan dari MK. Dia memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli guna menunjukkan pelanggaran konstitusi oleh UU PSN.
“Kami mendukung warga yang memilih bertahan mempertahankan tanah air mereka,” katanya.
“Ini bagian dari prinsip dan keyakinan hidup mereka yang diwariskan turun-temurun. Negara seharusnya melindungi, bukan justru mengusir,” imbuhnya. (nas)











