• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gugat Undang-undang PSN ke MK, YLBHI: UU ini inkonstitusional

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 7 Juli 2025 - 22:22
in Nasional
mk

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok Indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama delapan lembaga bantuan hukum dan 13 warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) menggugat Undang-Undang PSN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangan, Senin (7/7/2025).

BacaJuga:

Wamen Ekraf Dukung Upcycled Fashion Masuk Kancah Internasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan 3 Jenazah Pekerja Migran dari Taiwan

KKP Siapkan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Gugatan ini, menurutnya, diajukan lantaran UU PSN dinilai menjadi dalih pemerintah dan investor dalam menggusur masyarakat dari tanah dan ruang hidup mereka.

“Kami memandang UU PSN inkonstitusional karena justru melegitimasi praktik perampasan tanah warga,” tegasnya.

Ia menilai, UU PSN melegalkan kejahatan praktik perampasan tanah. Dia mencontohkan kasus di Rempang, Merauke, Sepaku, dan Kaltara di mana ribuan warga kini terancam kehilangan rumah, tanah, dan ruang hidup mereka akibat proyek nasional.

Menurut Isnur, proses pembuatan UU PSN juga cacat demokrasi, karena disahkan tanpa partisipasi publik yang memadai. “UU ini dibuat saat pandemi, tanpa mendengar rakyat yang terdampak langsung,” ujarnya.

“Padahal tanah dan air bagi mereka bukan hanya tempat tinggal, tapi bagian dari budaya, sejarah, dan keyakinan hidup mereka,” sambung Isnur.

Saat ini, dikatakan dia, YLBHI bersama para pemohon masih menunggu panggilan sidang pendahuluan dari MK. Dia memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli guna menunjukkan pelanggaran konstitusi oleh UU PSN.

“Kami mendukung warga yang memilih bertahan mempertahankan tanah air mereka,” katanya.

“Ini bagian dari prinsip dan keyakinan hidup mereka yang diwariskan turun-temurun. Negara seharusnya melindungi, bukan justru mengusir,” imbuhnya. (nas)

Tags: inkonstitusionalMKUndang-undang PSNuu

Berita Terkait.

wamen
Nasional

Wamen Ekraf Dukung Upcycled Fashion Masuk Kancah Internasional

Senin, 11 Mei 2026 - 14:04
fachri
Nasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan 3 Jenazah Pekerja Migran dari Taiwan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:12
kkp
Nasional

KKP Siapkan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:07
ilustrasi
Nasional

Menteri PPPA Kawal Pemulihan Psikologi Santriwati Korban Pelecehan di Pati

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nasional

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.