• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

APNI Menilai Wacana Persetujuan RKAB 3 Tahun Jadi 1 Tahun Perlu Dikaji Ulang

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 7 Juli 2025 - 18:18
in Ekonomi
tongkang

Ilustrasi - Petugas melakukan bongkar muat batu bara pada kapal tongkang di perairan Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (29/9/2024). Foto: Antara/M Risay Hidayat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menghargai komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri pertambangan nasional.

Namun, terkait rencana pemerintah untuk mengembalikan masa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 3 tahun menjadi 1 tahun, APNI menilai langkah ini perlu dikaji ulang dari aspek efisiensi waktu, biaya dan kapasitas evaluasi pemerintah.

BacaJuga:

38 UMKM Binaan Pertamina Unjuk Gigi di INACRAFT 2026, Bidik Pasar Lebih Luas

Bangun Kepercayaan dari Warung Sederhana, BRILink Agen Erni Permudah Akses Keuangan Warga hingga Layani 6 Ribu Transaksi per Bulan

Pemerintah, MUI dan Ormas Islam Kompak Kawal Implementasi Wajib Halal 18 Oktober 2026

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, saat ini terdapat lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan (3.996 Izin Usaha Pertambangan/IUP, 15 zin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK, 31 Kontrak Karya/KK, 58 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B) aktif di seluruh Indonesia.

“Jika masa RKAB kembali menjadi 1 tahun, maka ribuan perusahaan harus mengajukan persetujuan setiap tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mengevaluasi ribuan dokumen secara tepat waktu tanpa menghambat investasi, produksi dan kontribusi industri tambang bagi perekonomian nasional,” kata Meidy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/6/2025).

APNI menegaskan RKAB 3 tahun telah terbukti memberikan kepastian usaha dan efisiensi bagi pemerintah maupun perusahaan. Oleh karena itu, APNI memberikan sejumlah masukan konstruktif.

Pertama, pertahankan RKAB 3 tahun. Sistem ini tidak perlu diubah kembali menjadi 1 tahun. Kepastian jangka menengah sangat vital bagi perencanaan investasi dan operasional perusahaan.

Kedua, tingkatkan pengawasan berbasis realisasi. Di sini pemerintah dapat memperkuat evaluasi output realisasi produksi tahunan untuk memastikan kesesuaian antara target RKAB dengan permintaan riil pasar domestik dan global.

“Ini lebih efektif daripada mengubah periode RKAB,” jelas Meidy.

Ketiga, hapus revisi volume semester akhir. Sistem penyesuaian RKAB di akhir tahun berjalan sebaiknya dihentikan. Gantikan dengan mekanisme penyesuaian berbasis realisasi output tahunan untuk mencegah proyeksi berlebihan dan memungkinkan pemantauan yang lebih terukur.

Keempat, perkuat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023. Peraturan yang sudah mengatur RKAB 3 tahun ini tidak perlu diubah. Harus fokus pada penguatan pengawasan untuk menjamin produksi sesuai ketentuan regulasi.

Terakhir, evaluasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 84 tahun 2023. Ketentuan produksi tidak boleh melebihi kapasitas tertinggi dalam studi kelayakan (feasibility study) perlu ditinjau ulang.

Aturan ini berpotensi mendorong perusahaan mengajukan kenaikan produksi secara agresif, berisiko menyebabkan overproduction bijih nikel, terutama saat permintaan smelter domestik stagnan atau menurun akibat pelemahan harga global dan kenaikan biaya produksi.

“APNI meyakini kebijakan yang konsisten, berbasis data dan melibatkan stakeholders industri akan menjaga kepastian usaha, mendorong efisiensi, serta memastikan kontribusi optimal sektor tambang nikel bagi devisa dan hilirisasi nasional,” ujar Meidy.

Dengan demikian, Indonesia akan tetap menjadi tujuan investasi pertambangan yang menarik dan kompetitif secara global, mendukung target hilirisasi dan ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

APNI menilai, seringnya perubahan peraturan dan inkonsistensi kebijakan membawa ketidakpastian bagi investor. Hal ini menyulitkan pelaku usaha menyusun rencana investasi, pengembangan usaha, serta kepastian pasokan untuk hilirisasi nasional.

Dengan begitu, APNI mendorong pemerintah untuk menjaga konsistensi regulasi untuk kepastian hukum dan iklim investasi, membatasi perubahan kebijakan hanya pada hal yang sangat mendesak dan berbasis data, serta melibatkan asosiasi dan pelaku industri dalam penyusunan perubahan kebijakan agar sesuai kondisi lapangan.

“Kebijakan yang konsisten dan berbasis data akan menjaga kepastian usaha, mendorong efisiensi industri dan memastikan kontribusi sektor tambang bagi devisa dan hilirisasi nasional secara optimal,” tegasnya.

Dengan demikian, Indonesia akan tetap menjadi tujuan investasi pertambangan yang menarik dan kompetitif secara global, mendukung hilirisasi nasional dan mendorong kontribusi devisa negara secara berkelanjutan. (rmn)

Tags: APNIAsosiasi Penambang Nikel IndonesiaMeidy Katrin LengkeyRKAB

Berita Terkait.

pertamina
Ekonomi

38 UMKM Binaan Pertamina Unjuk Gigi di INACRAFT 2026, Bidik Pasar Lebih Luas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:11
brii
Ekonomi

Bangun Kepercayaan dari Warung Sederhana, BRILink Agen Erni Permudah Akses Keuangan Warga hingga Layani 6 Ribu Transaksi per Bulan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52
halal
Ekonomi

Pemerintah, MUI dan Ormas Islam Kompak Kawal Implementasi Wajib Halal 18 Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:32
tas
Ekonomi

Dari Aksara Lontara Jadi Produk Fesyen, UMKM Makassar Ini Tumbuh bersama Linkumkm by BRI

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:12
bbri
Ekonomi

BRI Tawarkan Lebih dari 5 Ribu Aset dalam Gebyar Lelang Serentak Nusantara 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18
Pertamina Perkuat Strategi Dual Growth untuk Ketahanan Energi dan NZE
Ekonomi

Pertamina Perkuat Strategi Dual Growth untuk Ketahanan Energi dan NZE

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:27

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.