• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

APNI Menilai Wacana Persetujuan RKAB 3 Tahun Jadi 1 Tahun Perlu Dikaji Ulang

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 7 Juli 2025 - 18:18
in Ekonomi
tongkang

Ilustrasi - Petugas melakukan bongkar muat batu bara pada kapal tongkang di perairan Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (29/9/2024). Foto: Antara/M Risay Hidayat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menghargai komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri pertambangan nasional.

Namun, terkait rencana pemerintah untuk mengembalikan masa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 3 tahun menjadi 1 tahun, APNI menilai langkah ini perlu dikaji ulang dari aspek efisiensi waktu, biaya dan kapasitas evaluasi pemerintah.

BacaJuga:

Pemerintah Percayakan WK Nawasena kepada MedcoEnergi, Infrastruktur Eksisting Jadi Kunci

Ketahanan Energi Jadi Fokus, MedcoEnergi Genjot Produksi dan Ekspansi Hijau

Wacana Badan Ekspor Minerba Menguat, API-IMA Minta Kepastian Bisnis Tetap Dijaga

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, saat ini terdapat lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan (3.996 Izin Usaha Pertambangan/IUP, 15 zin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK, 31 Kontrak Karya/KK, 58 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B) aktif di seluruh Indonesia.

“Jika masa RKAB kembali menjadi 1 tahun, maka ribuan perusahaan harus mengajukan persetujuan setiap tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mengevaluasi ribuan dokumen secara tepat waktu tanpa menghambat investasi, produksi dan kontribusi industri tambang bagi perekonomian nasional,” kata Meidy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/6/2025).

APNI menegaskan RKAB 3 tahun telah terbukti memberikan kepastian usaha dan efisiensi bagi pemerintah maupun perusahaan. Oleh karena itu, APNI memberikan sejumlah masukan konstruktif.

Pertama, pertahankan RKAB 3 tahun. Sistem ini tidak perlu diubah kembali menjadi 1 tahun. Kepastian jangka menengah sangat vital bagi perencanaan investasi dan operasional perusahaan.

Kedua, tingkatkan pengawasan berbasis realisasi. Di sini pemerintah dapat memperkuat evaluasi output realisasi produksi tahunan untuk memastikan kesesuaian antara target RKAB dengan permintaan riil pasar domestik dan global.

“Ini lebih efektif daripada mengubah periode RKAB,” jelas Meidy.

Ketiga, hapus revisi volume semester akhir. Sistem penyesuaian RKAB di akhir tahun berjalan sebaiknya dihentikan. Gantikan dengan mekanisme penyesuaian berbasis realisasi output tahunan untuk mencegah proyeksi berlebihan dan memungkinkan pemantauan yang lebih terukur.

Keempat, perkuat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023. Peraturan yang sudah mengatur RKAB 3 tahun ini tidak perlu diubah. Harus fokus pada penguatan pengawasan untuk menjamin produksi sesuai ketentuan regulasi.

Terakhir, evaluasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 84 tahun 2023. Ketentuan produksi tidak boleh melebihi kapasitas tertinggi dalam studi kelayakan (feasibility study) perlu ditinjau ulang.

Aturan ini berpotensi mendorong perusahaan mengajukan kenaikan produksi secara agresif, berisiko menyebabkan overproduction bijih nikel, terutama saat permintaan smelter domestik stagnan atau menurun akibat pelemahan harga global dan kenaikan biaya produksi.

“APNI meyakini kebijakan yang konsisten, berbasis data dan melibatkan stakeholders industri akan menjaga kepastian usaha, mendorong efisiensi, serta memastikan kontribusi optimal sektor tambang nikel bagi devisa dan hilirisasi nasional,” ujar Meidy.

Dengan demikian, Indonesia akan tetap menjadi tujuan investasi pertambangan yang menarik dan kompetitif secara global, mendukung target hilirisasi dan ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

APNI menilai, seringnya perubahan peraturan dan inkonsistensi kebijakan membawa ketidakpastian bagi investor. Hal ini menyulitkan pelaku usaha menyusun rencana investasi, pengembangan usaha, serta kepastian pasokan untuk hilirisasi nasional.

Dengan begitu, APNI mendorong pemerintah untuk menjaga konsistensi regulasi untuk kepastian hukum dan iklim investasi, membatasi perubahan kebijakan hanya pada hal yang sangat mendesak dan berbasis data, serta melibatkan asosiasi dan pelaku industri dalam penyusunan perubahan kebijakan agar sesuai kondisi lapangan.

“Kebijakan yang konsisten dan berbasis data akan menjaga kepastian usaha, mendorong efisiensi industri dan memastikan kontribusi sektor tambang bagi devisa dan hilirisasi nasional secara optimal,” tegasnya.

Dengan demikian, Indonesia akan tetap menjadi tujuan investasi pertambangan yang menarik dan kompetitif secara global, mendukung hilirisasi nasional dan mendorong kontribusi devisa negara secara berkelanjutan. (rmn)

Tags: APNIAsosiasi Penambang Nikel IndonesiaMeidy Katrin LengkeyRKAB

Berita Terkait.

ipa
Ekonomi

Pemerintah Percayakan WK Nawasena kepada MedcoEnergi, Infrastruktur Eksisting Jadi Kunci

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:11
medco
Ekonomi

Ketahanan Energi Jadi Fokus, MedcoEnergi Genjot Produksi dan Ekspansi Hijau

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:02
minerba
Ekonomi

Wacana Badan Ekspor Minerba Menguat, API-IMA Minta Kepastian Bisnis Tetap Dijaga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:31
Dasco
Ekonomi

Pengamat Sebut Langkah Dasco ke BEI Bisa Perkuat Kepercayaan Pasar

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:47
Prabowo
Ekonomi

Puan: Kehadiran Prabowo di Paripurna DPR Tegaskan RAPBN 2027 Diarahkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:27
Pragi
Ekonomi

DPR Ingatkan Pemerintah: Target Pendapatan APBN 2027 Jangan Bebani Pajak Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2820 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.