INDOPOSCO.ID – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menghargai komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri pertambangan nasional.
Namun, terkait rencana pemerintah untuk mengembalikan masa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 3 tahun menjadi 1 tahun, APNI menilai langkah ini perlu dikaji ulang dari aspek efisiensi waktu, biaya dan kapasitas evaluasi pemerintah.
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, saat ini terdapat lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan (3.996 Izin Usaha Pertambangan/IUP, 15 zin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK, 31 Kontrak Karya/KK, 58 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B) aktif di seluruh Indonesia.
“Jika masa RKAB kembali menjadi 1 tahun, maka ribuan perusahaan harus mengajukan persetujuan setiap tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mengevaluasi ribuan dokumen secara tepat waktu tanpa menghambat investasi, produksi dan kontribusi industri tambang bagi perekonomian nasional,” kata Meidy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/6/2025).
APNI menegaskan RKAB 3 tahun telah terbukti memberikan kepastian usaha dan efisiensi bagi pemerintah maupun perusahaan. Oleh karena itu, APNI memberikan sejumlah masukan konstruktif.
Pertama, pertahankan RKAB 3 tahun. Sistem ini tidak perlu diubah kembali menjadi 1 tahun. Kepastian jangka menengah sangat vital bagi perencanaan investasi dan operasional perusahaan.
Kedua, tingkatkan pengawasan berbasis realisasi. Di sini pemerintah dapat memperkuat evaluasi output realisasi produksi tahunan untuk memastikan kesesuaian antara target RKAB dengan permintaan riil pasar domestik dan global.
“Ini lebih efektif daripada mengubah periode RKAB,” jelas Meidy.
Ketiga, hapus revisi volume semester akhir. Sistem penyesuaian RKAB di akhir tahun berjalan sebaiknya dihentikan. Gantikan dengan mekanisme penyesuaian berbasis realisasi output tahunan untuk mencegah proyeksi berlebihan dan memungkinkan pemantauan yang lebih terukur.
Keempat, perkuat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023. Peraturan yang sudah mengatur RKAB 3 tahun ini tidak perlu diubah. Harus fokus pada penguatan pengawasan untuk menjamin produksi sesuai ketentuan regulasi.
Terakhir, evaluasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 84 tahun 2023. Ketentuan produksi tidak boleh melebihi kapasitas tertinggi dalam studi kelayakan (feasibility study) perlu ditinjau ulang.
Aturan ini berpotensi mendorong perusahaan mengajukan kenaikan produksi secara agresif, berisiko menyebabkan overproduction bijih nikel, terutama saat permintaan smelter domestik stagnan atau menurun akibat pelemahan harga global dan kenaikan biaya produksi.
“APNI meyakini kebijakan yang konsisten, berbasis data dan melibatkan stakeholders industri akan menjaga kepastian usaha, mendorong efisiensi, serta memastikan kontribusi optimal sektor tambang nikel bagi devisa dan hilirisasi nasional,” ujar Meidy.
Dengan demikian, Indonesia akan tetap menjadi tujuan investasi pertambangan yang menarik dan kompetitif secara global, mendukung target hilirisasi dan ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
APNI menilai, seringnya perubahan peraturan dan inkonsistensi kebijakan membawa ketidakpastian bagi investor. Hal ini menyulitkan pelaku usaha menyusun rencana investasi, pengembangan usaha, serta kepastian pasokan untuk hilirisasi nasional.
Dengan begitu, APNI mendorong pemerintah untuk menjaga konsistensi regulasi untuk kepastian hukum dan iklim investasi, membatasi perubahan kebijakan hanya pada hal yang sangat mendesak dan berbasis data, serta melibatkan asosiasi dan pelaku industri dalam penyusunan perubahan kebijakan agar sesuai kondisi lapangan.
“Kebijakan yang konsisten dan berbasis data akan menjaga kepastian usaha, mendorong efisiensi industri dan memastikan kontribusi sektor tambang bagi devisa dan hilirisasi nasional secara optimal,” tegasnya.
Dengan demikian, Indonesia akan tetap menjadi tujuan investasi pertambangan yang menarik dan kompetitif secara global, mendukung hilirisasi nasional dan mendorong kontribusi devisa negara secara berkelanjutan. (rmn)










