• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PKS Nilai Putusan MK Terkait Pemilu Berpotensi Langgar Konstitusi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 6 Juli 2025 - 12:14
in Nasional
Pemilu

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diselenggarakan antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden, Wakil Presiden, DPR, dan DPD berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru dalam keterangan, Minggu (6/7/2025). Ia menegaskan bahwa keterpilihan anggota DPRD adalah hasil dari Pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

BacaJuga:

Luncurkan PMB PTKIN 2026, Menag: Harus Jadi Kampus Inklusif dan Ramah Difabel

Viral Gerai Roti O Tolak Tunai, FKBI Tegaskan QRIS Hanya Opsional

Pengakuan Warisan Dunia, Menbud: Tempe Tak Sekadar Produk Pangan Tapi Miliki Nilai Tradisional

“Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa Pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subjek lembaga yang diatur,” tegasnya.

Ia menambahkan, perubahan fundamental terhadap norma-norma konstitusi seharusnya menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang Dasar (UUD), bukan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, Zainudin menyebut bahwa putusan MK tersebut telah melangkah terlalu jauh. “MK seolah-olah mengambil alih peran pembentuk UUD, padahal ranah itu bukan kewenangannya. Ini menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan kita,” ungkapnya.

Terkait Pilkada yang turut diatur dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, Zainudin mengkritisi inkonsistensi Mahkamah. MK dinilai tidak memiliki posisi tetap mengenai apakah Pilkada masuk dalam rezim pemerintahan daerah atau kepemiluan.

“Putusan ini seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Ketidakkonsistenan ini semakin memperlemah posisi hukum MK, apalagi dalam putusan sebelumnya No. 85/PUU-XX/2022, Pilkada disamakan dengan Pemilu,” jelasnya.

Dia menyinggung mengenai model keserentakan Pemilu yang seharusnya dikembalikan kepada pembentuk undang-undang melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.

“Meski pasal-pasal yang diuji dalam perkara ini belum secara eksplisit diubah, kenyataannya model keserentakan telah ditetapkan dan dijalankan pada 2024,” katanya.

“Maka, pembentuk undang-undang perlu mengambil kembali fungsi legislasinya untuk memastikan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan UUD 1945,” sambungnya. (nas)

Tags: MKpemilupilkada
Berita Sebelumnya

Peringati 10 Muharam, Polda Banten Santuni 75 Anak Yatim

Berita Berikutnya

BNI Perkenalkan Wajah Baru BNI Private, Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

Berita Terkait.

menag
Nasional

Luncurkan PMB PTKIN 2026, Menag: Harus Jadi Kampus Inklusif dan Ramah Difabel

Senin, 22 Desember 2025 - 11:52
roti-o
Nasional

Viral Gerai Roti O Tolak Tunai, FKBI Tegaskan QRIS Hanya Opsional

Senin, 22 Desember 2025 - 10:58
MENBUD
Nasional

Pengakuan Warisan Dunia, Menbud: Tempe Tak Sekadar Produk Pangan Tapi Miliki Nilai Tradisional

Senin, 22 Desember 2025 - 10:42
PRABOWO
Nasional

PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP

Senin, 22 Desember 2025 - 10:10
lirboyo
Nasional

Musyawarah Kubro Lirboyo, Gus Yahya Siap Ikuti Putusan Mustasyar soal Islah

Senin, 22 Desember 2025 - 08:17
panrb
Nasional

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Senin, 22 Desember 2025 - 05:05
Berita Berikutnya
Corina-Leyla-Karnalies

BNI Perkenalkan Wajah Baru BNI Private, Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.