• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemenkum Usulkan Pemanfaatan Merek Kolektif untuk Perkuat Produk Unggulan Daerah

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:49
in Ekonomi
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Razilu (baris kedua kiri) dalam Webinar OKE KI yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: ANTARA

Tangkapan layar - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Razilu (baris kedua kiri) dalam Webinar OKE KI yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa pemanfaatan merek kolektif dapat memperkuat produk unggulan daerah agar memiliki daya saing tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Razilu menekankan bahwa keberadaan berbagai produk daerah memerlukan lebih dari sekadar inovasi dan kualitas produksi, sehingga turut membutuhkan pelindungan hukum serta strategi pengembangan yang kokoh, andal, dan terarah melalui fasilitasi serta penguatan pendaftaran merek kolektif.

BacaJuga:

Puji Pidato Prabowo di Vladivostok, Ketua DPD RI: FTA Tingkatkan Kualitas Pengelolaan SDA di Daerah

BYD Resmikan Pabrik Rp16 Triliun di Subang, Produksi 150 Ribu Mobil per Tahun

Patria Maritim Perkasa Kenalkan ORCA, Tug Boat Hybrid untuk Industri Maritim Berkelanjutan

“DJKI Kemenkum terus berkomitmen dalam memberikan dukungan konkret bagi pengembangan produk unggulan daerah,” ujar Razilu seperti dikutip Antara, Sabtu (5/7/2025).

Oleh karena itu, kata dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan hadir, mendampingi, dan berinovasi bersama komunitas, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa produk unggulan daerah Indonesia tidak hanya dikenal, tetapi juga dihargai dan dilindungi di seluruh dunia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa yang memiliki karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutunya.

Selain itu, kata dia, barang atau jasa tersebut akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

“Pendaftaran merek kolektif memiliki keuntungan, yakni anggotanya dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun, melakukan penguatan kualitas yang berstandar, dan membuka peluang kerja sama antarsesama anggota serta menjadi alat pembangunan daerah bahkan nasional,” tutur Hermansyah.

Contoh nyata keberhasilan penerapan merek kolektif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disampaikan oleh Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) Dinas Pariwisata DIY Fitri Diah Wahyuni.

Dia mengungkapkan bahwa Pemerintah DIY telah mengembangkan merek kolektif seperti Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition. Merek tersebut dimanfaatkan dalam program co-branding yang memperkuat identitas produk khas Yogyakarta.

“Hingga saat ini, telah tercatat sebanyak 1.346 pelaku usaha di DIY yang aktif menggunakan logo Jogja Mark dan telah melakukan co-branding secara resmi melalui Dinas Pariwisata DIY,” ungkap Fitri.

Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2024, co-branding adalah merek yang ditampilkan berdampingan dengan merek lain suatu produk atau jasa yang merupakan khas daerah dan/atau terkait dengan pengetahuan tradisional dan/atau ekspresi budaya tradisional di daerah.

Senada dengan Fitri, inisiator merek kolektif, Dewi Tenty Septi Artiany memaparkan pengalaman Lupba One Brand sebagai merek kolektif yang didirikan sebagai wujud komitmen dan keterlibatan alumni Universitas Padjajaran (Unpad) untuk pengembangan dan pembinaan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas.

Dalam rentang waktu dua tahun telah bergabung lebih dari 800 pelaku UMKM berbasis alumni Unpad dan alumni umum, yang tersebar dalam 16 provinsi dan sudah memiliki merek kolektif sebanyak 87 merek kolektif per Desember 2022. Meskipun demikian, Dewi menyebut bahwa tantangan edukasi masih menjadi kendala utama.

“Banyak pelaku UMKM masih menganggap merek kolektif seperti SIM kolektif, padahal konsepnya sangat berbeda. Kami terus berupaya mengubah pola pikir ini agar mereka mampu bekerja sama, bukan sekadar bekerja sama-sama,” ungkap Dewi.

Dia juga berharap di masa mendatang ada dukungan dari pemerintah agar gerakan merek kolektif dapat berkembang dan berjalan dengan optimal. (wib)

Tags: kemenkumMerek KolektifProduk Unggulan Daerah

Berita Terkait.

Puji Pidato Prabowo di Vladivostok, Ketua DPD RI: FTA Tingkatkan Kualitas Pengelolaan SDA di Daerah
Ekonomi

Puji Pidato Prabowo di Vladivostok, Ketua DPD RI: FTA Tingkatkan Kualitas Pengelolaan SDA di Daerah

Sabtu, 5 September 2026 - 23:04
Launching
Ekonomi

BYD Resmikan Pabrik Rp16 Triliun di Subang, Produksi 150 Ribu Mobil per Tahun

Sabtu, 5 September 2026 - 13:45
Perahu
Ekonomi

Patria Maritim Perkasa Kenalkan ORCA, Tug Boat Hybrid untuk Industri Maritim Berkelanjutan

Sabtu, 5 September 2026 - 12:04
Asus
Ekonomi

ASUS TUF Gaming 16 Resmi Meluncur di Indonesia, Usung RTX 50 Series Dibanderol Mulai Rp27,9 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 11:43
Pelayanan
Ekonomi

Generali Indonesia Dekatkan Layanan dengan Nasabah, dari Gen iClick hingga JANE 24/7

Sabtu, 5 September 2026 - 11:33
Umma-Kalada
Ekonomi

Menjelajah Prai Ijing, Desa Wisata Bakti BCA yang Merawat Tradisi Sumba

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.