• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polresta Bandara Soetta Gagalkan 433 CPMI Ilegal, 28 Tersangka Dijerat TPPO

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 3 Juli 2025 - 15:28
in Megapolitan
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung bersama Waka Polresta, AKBP Joko dan Kasat Reskrim, Kompol Yandri Mono dan Kasi Humas, Ipda Septian serta perwakilan Imigrasi Soetta, Eko. Foto: Istimewa

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung bersama Waka Polresta, AKBP Joko dan Kasat Reskrim, Kompol Yandri Mono dan Kasi Humas, Ipda Septian serta perwakilan Imigrasi Soetta, Eko. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural atau ilegal yang diduga merupakan bagian dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyebut dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah menetapkan 12 tersangka dan mengidentifikasi 16 tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BacaJuga:

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Para tersangka berperan dalam merekrut, mengurus dokumen, hingga memberangkatkan para CPMI ke luar negeri.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau agar setiap warga yang hendak bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah,” kata Ronald, Kamis (3/7/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari Januari hingga Juli 2025, polisi berhasil menggagalkan keberangkatan 433 CPMI ilegal.

“Total tersangka yang terlibat dalam jaringan ini sebanyak 28 orang. Satu tersangka sudah dalam proses tahap dua, 11 orang ditahan, dan 16 lainnya DPO” jelas Yandri.

Lanjutnya, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 paspor, 20 lembar boarding pass, 3 lembar booking tiket pesawat, 1 lembar booking hotel, 15 visa, 20 unit telepon genggam, serta satu kartu ATM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta,” jelasnya.

Dalam konteks ini, kata Yandri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar dari pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan prosedural.

“Laporkan bila menemukan indikasi TPPO kepada kepolisian terdekat. Keselamatan dan perlindungan warga negara adalah prioritas utama,” pungkasnya. (fer)

Tags: CPMI Ilegalperdagangan orangPolresta Bandara Soettatindak pidana perdagangan orangTPPO

Berita Terkait.

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34
Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan
Megapolitan

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Jumat, 17 April 2026 - 09:07
api
Megapolitan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Jumat, 17 April 2026 - 00:30
Air
Megapolitan

Warga Rawa Buaya Keluhkan Air Keruh Menahun, PAM Jaya Beri Penjelasan Berbeda

Kamis, 16 April 2026 - 12:21
hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Berpotensi Mengguyur Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 16 April 2026 - 08:17
Pramono
Megapolitan

Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

Rabu, 15 April 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2526 shares
    Share 1010 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.