• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tarik Pajak Raksasa Digital dan Pedagang Online, Ekonom: Harus Junjung Keadilan Fiskal

Laurens Dami by Laurens Dami
Minggu, 29 Juni 2025 - 12:16
in Ekonomi
Produsen-Digital

Ilustrasi pedagang digital. Foto: Dokumen INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hingga hari ini pemerintah masih kesulitan menarik pajak secara adil dari aktivitas ekonomi digital. Pemerintah lebih memilih menargetkan pedagang di marketplace lokal dibandingkan perusahaan teknologi global.

“Masalahnya sederhana, tetapi kompleks. Yakni bagaimana memajaki aktivitas ekonomi yang tak mengenal batas negara, tanpa menimbulkan retaliasi dagang dan beban administrasi yang bisa melumpuhkan pertumbuhan digital,” ujar Ekonom Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Minggu (29/6/2025).

Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan PPh Pasal 22 untuk pedagang e-commerce. Di mana marketplace seperti Tokopedia dan Shopee akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang beromzet di atas Rp500 juta per tahun.

“Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan skema pelaporan pajak dari mandiri menjadi pemungutan otomatis di sumber transaksi,” katanya.

“Seperti pedagang pasar tradisional yang membayar retribusi pasar, pedagang digital sekarang dikenakan pungutan langsung oleh pengelola platform,” sambungnya.

Ia menjelaskan, tujuan penarikan pajak pedagang digital jelas, yakni menyederhanakan administrasi, meningkatkan kepatuhan dan menutup celah shadow economy yang selama ini lolos dari radar fiskus.

Ia menyebut, skema PPh 22 e-commerce yang menargetkan marketplace lokal dapat menutup celah shadow economy domestik. Namun meninggalkan lubang besar dalam keadilan fiskal digital, karena tidak menyasar revenue raksasa digital global.

“Mereka selama ini mengekstrak nilai ekonomi Indonesia tanpa kontribusi fiskal proporsional,” katanya.

“Revenue digital Indonesia sebagian besar dinikmati oleh raksasa global seperti Google, Meta, Apple, Amazon, dan Netflix,” sambungnya. (nas)

Tags: pajakpedagang e-commerceperusahaan teknologi global
Previous Post

Kementerian P2MI Gandeng Fatayat NU untuk Lindungi Pekerja Migran

Next Post

Cekal Nadiem Makarim, Menteri Imipas: Itu Permintaan Penegak Hukum

Related Posts

SIAL
Ekonomi

SIAL InterFOOD 2025 Resmi Dibuka: Pameran F&B Terbesar di Asia Tenggara

Rabu, 12 November 2025 - 17:26
bahlil
Ekonomi

PNBP ESDM Tembus Rp200,66 Triliun, Pemerintah Fokus pada Energi untuk Rakyat di 2026

Rabu, 12 November 2025 - 17:09
BRI
Ekonomi

AgenBRILink Dorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Simpul Keuangan Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 12 November 2025 - 15:17
emas
Ekonomi

Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Kompak Lanjutkan Tren Lonjakan Harga

Rabu, 12 November 2025 - 13:13
haikal
Ekonomi

BPJPH-Kemenperin Sinergi Perkuat Ekosistem Halal, Pacu Sertifikat Halal sebagai Nilai Tambah Industri

Rabu, 12 November 2025 - 10:30
etp
Ekonomi

Setahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, ETP Forum: Transisi Energi Masih Jalan di Tempat

Rabu, 12 November 2025 - 10:10
Next Post
Agus-Andrianto

Cekal Nadiem Makarim, Menteri Imipas: Itu Permintaan Penegak Hukum

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.