• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Temuan Beras Tidak Sesuai Standar, YLKI: Hak Konsumen Terabaikan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:31
in Nasional
Beras

Ilustrasi beras. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sangat menyesalkan adanya temuan beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan (Peraturan Menteri Pertanian).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua YLKI Niti Emiliana melalui gawai, Sabtu (28/6/2025). Menurutnya, temuan tersebut menunjukan hak-hak konsumen diabaikan secara terang benderang.

BacaJuga:

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

“Kami meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir Rp100 trilliun pertahun,” katanya.

Ia mengatakan, tindakan tersebut terancam pidana, apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 2 milyar rupiah.

“Perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras dipasaran,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sudah waktunya bagi Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 atau melengkapinya dengan aturan hukum dengan sanksi yang ketat.

“Pemerintah harus berpihak pada konsumen berkaitan dengan komoditas essential. Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga yang melebihi HET, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah mengawasi dengan ketat peredaran beras di pasaran, agar sesuai baik secara kualitas maupun kuantitas dan tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha untuk merecall beras yang tidak sesuai dengan standar.

“Bagi masyarakat konsumen yang merasa dirugikan oleh praktek-praktek kecurangan ini dapat menggunakan haknya untuk mengadu dan mendapatkan ganti rugi yang sepadan,” ujarnya.

“Kami mendorong pemerintah membuka posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menengarai adanya potensi kerugian masyarakat konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. Penyebabnya adanya praktik kecurangan standar beras.

Menurutnya, Kementerian Pertanian (Kementan) yang melakukan investigasi terhadap mutu dan harga beras yang beredar di pasaran bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan hingga Bapanas menemukan praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Misalnya mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Dengan demikian ini berarti beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 maupun Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. (nas)

Tags: berasKementankonsumenpanganYLKI:
Berita Sebelumnya

Kronologi OTT KPK di Sumut yang Melibatkan Orang Dekat Bobby Nasution

Berita Berikutnya

100 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis di Istiqlal, Kemenag: Lahirkan Keluarga Berkah

Berita Terkait.

hmi
Nasional

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:04
menag
Nasional

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
Berita Berikutnya
Nikah-Massal

100 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis di Istiqlal, Kemenag: Lahirkan Keluarga Berkah

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.