• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ekonom Minta Pemerintah Integrasikan Data Pedagang Online Sebelum Dikenakan Pajak

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 28 Juni 2025 - 03:38
in Ekonomi
Ilustrasi pedagang online menjual barang dagangannya lewat platform e-commerce. Foto: Freepik

Ilustrasi pedagang online menjual barang dagangannya lewat platform e-commerce. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah tengah memfinalisasi aturan baru mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi para penjual mereka.

Penyatuan data toko online harus lebih dulu dilakukan sebelum penerapan kebijakan tersebut.

BacaJuga:

Iran Buka Selat Hormuz, Kementerian ESDM: Stabilitas Energi Indonesia Kian Terjamin

Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional, BPJPH Benchmarking ke BPOM

Dukung Pembatasan Alih Fungsi Sawah oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi II: Demi Ketahanan Pangan

Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, penggabungan data toko online sangat penting mengetahui pelapak yang telah membayar pajak.

Rencananya kebijakan tersebut dikhususkan untuk pelapak belum terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan mempunyai omzet Rp500 juta hingga Rp4.8 miliar per tahun.

“Maka, harus ada integrasi data dulu, jangan sampai ada pelapak yang sudah taat pajak tapi dipotong pajak lagi,” kata Huda kepada INDOPOSCO lewat gawai, Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Menurutnya, e-commerce sebagai pemungut nantinya juga harus punya data yang pasti untuk penjual yang mempunyai omzet di atas Rp500 juta ke atas dan apakah mereka sudah taat pajak atau belum. “Itu harus jelas terlebih dahulu,” ucap Huda.

Belum lagi, harus ada sinkronisasi data dari satu platform dengan platform lainnya. Kemungkin banyak dilakukan, satu penjual mempunyai dua hingga tiga toko di platform berbeda.

“Artinya, harus ada sinkronisasi data antar platform yang harusnya diatur secara rinci, misalkan menggunakan NIB atau NIK. Agar, tidak terjadi loophole dan kesenjangan lagi bagi penjual daring maupun luring,” ujar Huda.

Kebijakan tersebut memang baiknya mengikat ke pengusaha, baik jualan daring ataupun luring. Sehingga terjadi level of playing field yang sama dan tidak ada pengkhususan bagi penjual daring.

“Jadi saya (kira-red) langkah yang bagus dari pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang sama antara penjual daring dan luring,” nilai Huda.

Ia menambahkan, platform e-commerce juga harus sadar bahwa pajak tersebut sebuah keharusan wajib dijalankan oleh penjual ketika penjualnya sudah harus masuk dalam kategori pengusaha kena pajak final.

Namun demikian, pasti ada sebagian dari penjual di lapak ecommerce yang sudah taat membayar pajak bahkan menjadi pengusaha kena pajak . “Jika sudah terdaftar, saya rasa tidak perlu lagi ikut imbauan ini,” imbuh Huda.

Kebijakan tersebut menyasar pada toko online dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, lewat skema pemotongan PPh final sebesar 0,5 persen. (dan)

Tags: ekonompajakPedagang Online

Berita Terkait.

Iran Buka Selat Hormuz, Kementerian ESDM: Stabilitas Energi Indonesia Kian Terjamin
Ekonomi

Iran Buka Selat Hormuz, Kementerian ESDM: Stabilitas Energi Indonesia Kian Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 01:21
Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional, BPJPH Benchmarking ke BPOM
Ekonomi

Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional, BPJPH Benchmarking ke BPOM

Sabtu, 18 April 2026 - 23:54
Dukung Pembatasan Alih Fungsi Sawah oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi II: Demi Ketahanan Pangan
Ekonomi

Dukung Pembatasan Alih Fungsi Sawah oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi II: Demi Ketahanan Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05
Kemenkop Dorong Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Ubah Limbah Sabut Jadi Komoditas Bernilai Ekspor
Ekonomi

Kemenkop Dorong Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Ubah Limbah Sabut Jadi Komoditas Bernilai Ekspor

Sabtu, 18 April 2026 - 19:43
Kolaborasi BTN dan Indosat Buka Jalan Baru Layanan Keuangan Digital Berbasis Ekosistem
Ekonomi

Kolaborasi BTN dan Indosat Buka Jalan Baru Layanan Keuangan Digital Berbasis Ekosistem

Sabtu, 18 April 2026 - 18:16
Nixon LP Napitupulu
Ekonomi

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.