• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri Imipas Tegaskan KUHP Baru Utamakan Keadilan Restoratif

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 27 Juni 2025 - 04:00
in Nasional
Agus-Andrianto

Menteri Imipas, Agus Andrianto didampingi Wamen Imipas, Silmy Karim dan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi dalam acara Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, di Setu Babakan, Jakarta Selatan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa KUHP baru bakal membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana, khususnya di bidang pemasyarakatan.

BacaJuga:

Dianugerahi Doktor Honoris Causa KMOU, Ini Pesan Ketua DPD RI 

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

“KUHP baru ini tidak lagi sekadar menghukum, tapi menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Fokusnya pada keadilan restoratif,” katanya saat membuka Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, salah satu bentuk implementasinya adalah pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Model ini menjadi alternatif hukuman penjara.

Lanjutnya, konsep ini sekaligus mendukung reintegrasi sosial bagi para klien pemasyarakatan.

“Sebanyak 2.217 klien pemasyarakatan serentak mengikuti aksi sosial di seluruh Indonesia. Ini bentuk komitmen kami untuk mendorong mereka berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujarnya.

Agus menjelaskan, pemasyarakatan adalah mereka yang tengah menjalani proses bebas bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

Selain itu, warga binaan juga mendapat pembinaan keterampilan sejak di dalam lapas.

“Di setiap lapas kami siapkan balai kerja. Mereka dilatih agar memiliki kemampuan dan siap bekerja saat bebas. Ini juga mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden,” jelasnya.

Menteri Agus menambahkan, solusi atas persoalan overkapasitas lapas tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan fasilitas baru, tapi harus dibarengi dengan penegakan hukum yang lebih adaptif.

“Salah satunya lewat perluasan program remisi dan pidana alternatif,” kata dia.

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, menyebut KUHP baru bakal menjadi tonggak perubahan besar bagi wajah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Prof Harkristuti optimistis, paradigma baru ini akan membuat pemasyarakatan lebih manusiawi sekaligus meringankan beban anggaran negara untuk pembangunan fasilitas penjara baru.

“Tidak semua pelanggaran harus berujung penjara. Ada pidana kerja sosial dan pengawasan yang bisa jadi solusi. Ini bisa menekan overcrowding yang memang sudah sangat parah,” pungkasnya. (fer)

Tags: Keadilan RestoratifKementerian ImipasKUHP

Berita Terkait.

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Dianugerahi Doktor Honoris Causa KMOU, Ini Pesan Ketua DPD RI 

Rabu, 1 April 2026 - 17:41
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 17:01
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Rabu, 1 April 2026 - 16:31
bc4
Nasional

Ekspor Perdana MMEA, dari Bali Tembus Pasar Internasional

Rabu, 1 April 2026 - 16:16
untar
Nasional

Menjelajahi Ide Baru Mahasiswa DKV Untar dalam Pameran “Novus”

Rabu, 1 April 2026 - 15:15
bc3
Nasional

Bea Cukai Pantoloan Tindak 240 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Trans Parigi-Palu, Sulteng

Rabu, 1 April 2026 - 14:47

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.