• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Lisa Rachmat dalam Kasus Ronald Tannur

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 27 Juni 2025 - 00:05
in Nasional
Lisa-Rachmat

Terdakwa Lisa Rachmat berjalan ke luar ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis Lisa Rachmat (LR) dalam kasus pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengondisian kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Mahkamah Agung.

“Jaksa penuntut umum berpendapat terhadap LR juga dilakukan banding dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akta permohonan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (26/6/2025).

BacaJuga:

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Menurut Harli, alasan diajukannya banding tersebut karena menurut JPU, ada banyak barang bukti yang dikembalikan kepada Lisa. “Seharusnya, sesuai dengan tuntutannya JPU, itu dirampas untuk negara. Akan tetapi, ini dikembalikan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno yang mengatakan bahwa adanya ketidaksesuaian antara putusan dengan tuntutan JPU.

“Tuntutan terhadap barang bukti tidak sesuai pada putusan,” katanya.

Dalam salinan putusan yang diterima ANTARA, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan kepada Lisa Rachmat.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti memberi suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan kliennya yang ketika itu terdakwa kasus pembunuhan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti milik Lisa yang disita dari jaksa.

“Bahwa terhadap barang bukti berupa uang rupiah maupun uang asing serta dokumen yang telah disita dari David Rachmat (adik Lisa) dan Linggo Hadiprayitno (suami Lisa), majelis hakim sependapat dengan penasehat hukum bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah pemberi suap, bukan sebagai penerima suap,” demikian isi pertimbangan majelis hakim.

Dalam putusan, barang bukti yang diputuskan dikembalikan kepada Lisa, di antaranya adalah satu buah amplop besar berwarna cokelat yang berisikan 1.000 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 dan satu buah amplop besar berwarna cokelat yang berisikan 2.000 lembar uang kertas pecahan Rp100.000. (dam)

Tags: KejagungMahkamah AgungPN SurabayaRonald Tannur

Berita Terkait.

Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Nasional

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Rabu, 15 April 2026 - 03:35
Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Nasional

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 20:15
Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.