• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bongkar Modus Investor Fiktif, Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jakut

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025 - 21:52
in Megapolitan
penangkapan

Konferensi pers penangkapan dua WN Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara membongkar modus dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi investor bodong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah menegaskan kedua pelaku berinisial ZM dan ZY ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara karena terbukti mendirikan perusahaan fiktif demi memuluskan izin tinggal di Indonesia.

BacaJuga:

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“ZM dan ZY kami amankan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan membuat perusahaan fiktif sebagai modus untuk mendapatkan izin tinggal,” kata Rendra, Kamis (26/6/2025).

Ia menuturkan, ZM tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT LSTTI.

Perusahaan ini berdiri sejak April 2025 dan terdaftar berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI. Namun, dari hasil pemeriksaan, PT LSTTI tidak pernah beroperasi, tidak memiliki karyawan, bahkan tidak dapat menunjukkan dokumen legal seperti LKPM, AD/ART, maupun neraca keuangan.

“Di LKPM, ZM mengaku menanam modal Rp10,3 miliar, tapi setelah kami periksa, modal yang benar hanya Rp68 juta,” tuturnya.

Sementara itu, ZY mengaku sebagai pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI yang beralamat di Pinangsia, Jakarta Barat.

Perusahaan itu diklaim bergerak di bidang distribusi es krim dan besi baja dari Tiongkok. Namun, saat dicek, lokasi perusahaan hanyalah ruko kosong empat lantai tanpa aktivitas.

“Sejak Januari 2025, tak ada karyawan yang masuk. Saat kami tanya jumlah karyawannya pun, ZY tidak bisa menjawab dengan jelas,” ungkap Rendra.

Hasil pemeriksaan lanjutan bersama Kementerian Investasi (BKPM) membuktikan bahwa kedua perusahaan tersebut memang fiktif.

PT LSTTI hanya tercatat sebagai virtual office tanpa kegiatan usaha, sedangkan PT DHI hanya ruko kosong tanpa aktivitas bisnis.

“Atas pelanggaran ini, ZM dan ZY dikenakan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal,” tegasnya.

Rendra juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Keduanya kini diproses untuk segera dideportasi ke negara asal, Tiongkok,” pungkasnya. (fer)

Tags: Imigrasi JakutInvestor FiktifWN Tiongkok

Berita Terkait.

Basarnas
Megapolitan

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08
narkoba
Megapolitan

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selasa, 21 April 2026 - 12:52
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Potensi Hujan di Sebagian Jakarta pada Sore dan Malam Hari

Selasa, 21 April 2026 - 09:05
Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Megapolitan

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 19:46
Kevin-Wu
Megapolitan

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 13:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.