• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bongkar Modus Investor Fiktif, Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jakut

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025 - 21:52
in Megapolitan
penangkapan

Konferensi pers penangkapan dua WN Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara membongkar modus dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi investor bodong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah menegaskan kedua pelaku berinisial ZM dan ZY ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara karena terbukti mendirikan perusahaan fiktif demi memuluskan izin tinggal di Indonesia.

BacaJuga:

BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Akhir Pekan Ini

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“ZM dan ZY kami amankan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan membuat perusahaan fiktif sebagai modus untuk mendapatkan izin tinggal,” kata Rendra, Kamis (26/6/2025).

Ia menuturkan, ZM tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT LSTTI.

Perusahaan ini berdiri sejak April 2025 dan terdaftar berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI. Namun, dari hasil pemeriksaan, PT LSTTI tidak pernah beroperasi, tidak memiliki karyawan, bahkan tidak dapat menunjukkan dokumen legal seperti LKPM, AD/ART, maupun neraca keuangan.

“Di LKPM, ZM mengaku menanam modal Rp10,3 miliar, tapi setelah kami periksa, modal yang benar hanya Rp68 juta,” tuturnya.

Sementara itu, ZY mengaku sebagai pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI yang beralamat di Pinangsia, Jakarta Barat.

Perusahaan itu diklaim bergerak di bidang distribusi es krim dan besi baja dari Tiongkok. Namun, saat dicek, lokasi perusahaan hanyalah ruko kosong empat lantai tanpa aktivitas.

“Sejak Januari 2025, tak ada karyawan yang masuk. Saat kami tanya jumlah karyawannya pun, ZY tidak bisa menjawab dengan jelas,” ungkap Rendra.

Hasil pemeriksaan lanjutan bersama Kementerian Investasi (BKPM) membuktikan bahwa kedua perusahaan tersebut memang fiktif.

PT LSTTI hanya tercatat sebagai virtual office tanpa kegiatan usaha, sedangkan PT DHI hanya ruko kosong tanpa aktivitas bisnis.

“Atas pelanggaran ini, ZM dan ZY dikenakan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal,” tegasnya.

Rendra juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Keduanya kini diproses untuk segera dideportasi ke negara asal, Tiongkok,” pungkasnya. (fer)

Tags: Imigrasi JakutInvestor FiktifWN Tiongkok
Berita Sebelumnya

Program Kepemimpinan Sekolah, Mendikdasmen: Perkuat Tata Kelola Satuan Pendidikan

Berita Berikutnya

APBN Harus Fleksibel dan Kolaboratif di Tengah Ketidakpastian Global

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 15 November 2025 - 07:47
uus
Megapolitan

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Sabtu, 15 November 2025 - 02:22
pram
Megapolitan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Sabtu, 15 November 2025 - 01:11
polisi-bandara
Megapolitan

Diduga Beri Data Palsu dan Overstay, Imigrasi Soetta Cokok 6 WNA Nakal

Jumat, 14 November 2025 - 14:49
DPRDJKT
Megapolitan

Ketua DPRD Jakarta: Program Bansos Tidak Terdampak Penyesuaian Anggaran

Jumat, 14 November 2025 - 12:42
Pramono-Rano
Megapolitan

FBR Ungkap Arah Baru Jakarta: Modern Global, Tapi Tetap Berakar pada Budaya Betawi

Jumat, 14 November 2025 - 10:31
Berita Berikutnya
Uang

APBN Harus Fleksibel dan Kolaboratif di Tengah Ketidakpastian Global

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3951 shares
    Share 1580 Tweet 988
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.