• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjen Imigrasi Teken Kebijakan Nol Rupiah bagi WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 23 Juni 2025 - 21:41
in Nasional
Yuldi-Yusman

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan kemudahan izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Lewotobi pada Selasa (17/6/2025) lalu.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, melalui Surat Edaran Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.

BacaJuga:

Periksa Truk, Bea Cukai Malang Temukan 172.800 Batang Rokok Ilegal dalam Kemasan Sabun

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

“Izin tinggal keadaan terpaksa difasilitasi melalui gugus tugas di bandara terdampak seperti Ngurah Rai, Komodo, dan El Tari. Kami juga instruksikan agar tidak dikenakan biaya overstay untuk kasus ini,” kata Yuldi dalam keterangan yang diterima, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, tarif beban Rp0,00 dapat diberikan kepada WNA yang melewati batas izin tinggal (overstay) akibat erupsi, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau kepolisian.

“Kebijakan ini merujuk pada Pasal 52 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum bagi WNA dalam situasi darurat.

“Pelayanan imigrasi harus responsif, bahkan dalam kondisi force majeure. Ini tentang kepastian hukum dan kemanusiaan,” tegasnya.

Langkah cepat Ditjen Imigrasi ini dinilai menjadi contoh kebijakan humanis dalam pelayanan publik.

“Langkah ini mengedepankan respons cepat terhadap bencana dan perlindungan hak-hak asing di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, imbas erupsi Gunung Lewotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebabkan pembatalan besar-besaran sejumlah penerbangan.

Hingga Rabu (18/6/2025), tercatat 87 penerbangan dibatalkan di Bandara Ngurah Rai, Bali, 66 di antaranya adalah rute internasional yang banyak melayani penumpang dari Australia dan Singapura.

Sementara itu, lebih dari 2.100 penumpang terdampak di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (fer)

Tags: ditjen imigrasierupsiGunung LewotobiWNA

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nasional

Periksa Truk, Bea Cukai Malang Temukan 172.800 Batang Rokok Ilegal dalam Kemasan Sabun

Rabu, 29 April 2026 - 14:06
Fauzan
Nasional

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:44
Perwira
Nasional

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:24
Tanam-Pohon
Nasional

Sinergi KKP Tingkatkan Kualitas Ekosistem Karbon Biru di Pesisir Jakarta

Rabu, 29 April 2026 - 11:33
Molis
Nasional

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Rabu, 29 April 2026 - 11:23
Mendikdasmen
Nasional

Posko Pendampingan TKA, Pastikan Pelaksanaan Secara Nasional Tertib

Rabu, 29 April 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2541 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.