• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

YLKI Dorong Perda KTR dan Perlindungan Konsumen Segera Disahkan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 22 Juni 2025 - 15:38
in Nasional
Ketua YLKI Niti Emiliana. Foto: Istimewa

Ketua YLKI Niti Emiliana. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menyambut ulang tahun ke-498 DKI Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Di tengah sorotan sebagai kota metropolitan dan global, YLKI menilai Jakarta masih belum optimal dalam memberikan perlindungan bagi konsumennya, khususnya dalam aspek kesehatan dan inklusi sosial.

BacaJuga:

Soroti Pasukan TNI Tewas di Lebanon, Komisi I Dorong Evaluasi dan Opsi Penarikan Pasukan

Pernyataan Bupati Lebak kepada Wakilnya Tidak Patut Diucapkan

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

Salah satu sorotan utama YLKI adalah mandeknya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa hingga kini Jakarta belum memiliki Perda KTR, padahal ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

“Ini menjadi rapor merah bagi Jakarta sebagai kota metropolitan yang belum mampu melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik,” katanya dalam keterangan diterima pada Minggu (22/6/2025).

Menurutnya, YLKI mendorong agar pansus yang kini tengah membahas Perda tersebut segera merampungkan dan mengesahkannya tahun ini.

Perda KTR, kata YLKI, harus memuat substansi yang komprehensif dengan memperhatikan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, menyusui, dan balita.

“Jakarta bisa mencontoh penerapan kawasan tanpa rokok seperti di Singapura,” ujarnya.

Lanjutnya, tak hanya soal rokok, YLKI juga menyoroti urgensi penguatan hak-hak konsumen disabilitas.

Perda No.4 Tahun 2022 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dinilai belum terimplementasi dengan maksimal.

“Halte dan fasilitas publik masih belum ramah bagi konsumen disabilitas, begitu pula akses informasi yang mudah dipahami masih sangat minim,” tuturnya.

Ia menjelaskan, YLKI juga meminta pengembangan fitur pengaduan di aplikasi JAKI agar dapat mengakomodasi keluhan konsumen, termasuk dari sektor perumahan, PAM Jaya, telekomunikasi, dan perbankan.

“Terobosan ini penting untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, baik dari BUMD maupun swasta,” jelasnya.

Lebih lanjut, YLKI menekankan perlunya Perda khusus tentang Perlindungan Konsumen di Jakarta.

Regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan LPKSM agar bisa bekerja maksimal di tengah kompleksitas aktivitas bisnis di kota Jakarta.

“Jakarta bisa meniru Jambi, Palangkaraya, atau Cimahi yang sudah lebih dulu punya Perda Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kawasan Tanpa RokokPemprov JakartaPerda KTRYLKI:

Berita Terkait.

dave
Nasional

Soroti Pasukan TNI Tewas di Lebanon, Komisi I Dorong Evaluasi dan Opsi Penarikan Pasukan

Senin, 30 Maret 2026 - 21:41
benny
Nasional

Pernyataan Bupati Lebak kepada Wakilnya Tidak Patut Diucapkan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02
mui
Nasional

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

Senin, 30 Maret 2026 - 18:54
mudik
Nasional

Tanpa Drama Macet, Arus Balik 2026 Tuai Apresiasi Pemudik

Senin, 30 Maret 2026 - 18:01
habib
Nasional

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu, Gunakan Kewenangan Tekankan Keadilan Substantif dan Lindungi Industri Kreatif

Senin, 30 Maret 2026 - 17:58
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Nasional

Hari Pertama Sekolah, Mendikdasmen Ajak Satuan Pendidikan Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Senin, 30 Maret 2026 - 15:42

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.