• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

YLKI Dorong Perda KTR dan Perlindungan Konsumen Segera Disahkan

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Minggu, 22 Juni 2025 - 15:38
in Nasional
Ketua YLKI Niti Emiliana. Foto: Istimewa

Ketua YLKI Niti Emiliana. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menyambut ulang tahun ke-498 DKI Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Di tengah sorotan sebagai kota metropolitan dan global, YLKI menilai Jakarta masih belum optimal dalam memberikan perlindungan bagi konsumennya, khususnya dalam aspek kesehatan dan inklusi sosial.

Salah satu sorotan utama YLKI adalah mandeknya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa hingga kini Jakarta belum memiliki Perda KTR, padahal ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

“Ini menjadi rapor merah bagi Jakarta sebagai kota metropolitan yang belum mampu melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik,” katanya dalam keterangan diterima pada Minggu (22/6/2025).

Menurutnya, YLKI mendorong agar pansus yang kini tengah membahas Perda tersebut segera merampungkan dan mengesahkannya tahun ini.

Perda KTR, kata YLKI, harus memuat substansi yang komprehensif dengan memperhatikan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, menyusui, dan balita.

“Jakarta bisa mencontoh penerapan kawasan tanpa rokok seperti di Singapura,” ujarnya.

Lanjutnya, tak hanya soal rokok, YLKI juga menyoroti urgensi penguatan hak-hak konsumen disabilitas.

Perda No.4 Tahun 2022 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dinilai belum terimplementasi dengan maksimal.

“Halte dan fasilitas publik masih belum ramah bagi konsumen disabilitas, begitu pula akses informasi yang mudah dipahami masih sangat minim,” tuturnya.

Ia menjelaskan, YLKI juga meminta pengembangan fitur pengaduan di aplikasi JAKI agar dapat mengakomodasi keluhan konsumen, termasuk dari sektor perumahan, PAM Jaya, telekomunikasi, dan perbankan.

“Terobosan ini penting untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, baik dari BUMD maupun swasta,” jelasnya.

Lebih lanjut, YLKI menekankan perlunya Perda khusus tentang Perlindungan Konsumen di Jakarta.

Regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan LPKSM agar bisa bekerja maksimal di tengah kompleksitas aktivitas bisnis di kota Jakarta.

“Jakarta bisa meniru Jambi, Palangkaraya, atau Cimahi yang sudah lebih dulu punya Perda Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kawasan Tanpa RokokPemprov JakartaPerda KTRYLKI:
Previous Post

Antisipasi Serangan AS, Iran Evakuasi Fasilitas Nuklir Fordow

Next Post

Putus Mata Rantai Kemiskinan, DPR Minta Sekolah Rakyat Diawasi Secara Ketat

Related Posts

17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
17625196861392104591743063021501
Nasional

Pelaku Peledakan di SMAN 72 Masih Menjalani Operasi di Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 22:09
17625200128042153443640638170580
Nasional

Petugas Gabungan Masih Berjaga di SMAN 72 Jakarta hingga Jumat Malam

Jumat, 7 November 2025 - 20:37
Next Post
Putus Mata Rantai Kemiskinan, DPR Minta Sekolah Rakyat Diawasi Secara Ketat

Putus Mata Rantai Kemiskinan, DPR Minta Sekolah Rakyat Diawasi Secara Ketat

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.