• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

YLKI Dorong Perda KTR dan Perlindungan Konsumen Segera Disahkan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 22 Juni 2025 - 15:38
in Nasional
Ketua YLKI Niti Emiliana. Foto: Istimewa

Ketua YLKI Niti Emiliana. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menyambut ulang tahun ke-498 DKI Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Di tengah sorotan sebagai kota metropolitan dan global, YLKI menilai Jakarta masih belum optimal dalam memberikan perlindungan bagi konsumennya, khususnya dalam aspek kesehatan dan inklusi sosial.

BacaJuga:

79 Persen Mahasiswa Sudah Bekerja, Lulus UT Langsung Terserap Dunia Kerja

Kemendikdasmen: Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Reguler Terus Bertambah

Tak Perlu Datang Pagi ke Kantah, Masyarakat Kini Bisa Booking Antrean Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Salah satu sorotan utama YLKI adalah mandeknya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa hingga kini Jakarta belum memiliki Perda KTR, padahal ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

“Ini menjadi rapor merah bagi Jakarta sebagai kota metropolitan yang belum mampu melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik,” katanya dalam keterangan diterima pada Minggu (22/6/2025).

Menurutnya, YLKI mendorong agar pansus yang kini tengah membahas Perda tersebut segera merampungkan dan mengesahkannya tahun ini.

Perda KTR, kata YLKI, harus memuat substansi yang komprehensif dengan memperhatikan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, menyusui, dan balita.

“Jakarta bisa mencontoh penerapan kawasan tanpa rokok seperti di Singapura,” ujarnya.

Lanjutnya, tak hanya soal rokok, YLKI juga menyoroti urgensi penguatan hak-hak konsumen disabilitas.

Perda No.4 Tahun 2022 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dinilai belum terimplementasi dengan maksimal.

“Halte dan fasilitas publik masih belum ramah bagi konsumen disabilitas, begitu pula akses informasi yang mudah dipahami masih sangat minim,” tuturnya.

Ia menjelaskan, YLKI juga meminta pengembangan fitur pengaduan di aplikasi JAKI agar dapat mengakomodasi keluhan konsumen, termasuk dari sektor perumahan, PAM Jaya, telekomunikasi, dan perbankan.

“Terobosan ini penting untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, baik dari BUMD maupun swasta,” jelasnya.

Lebih lanjut, YLKI menekankan perlunya Perda khusus tentang Perlindungan Konsumen di Jakarta.

Regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan LPKSM agar bisa bekerja maksimal di tengah kompleksitas aktivitas bisnis di kota Jakarta.

“Jakarta bisa meniru Jambi, Palangkaraya, atau Cimahi yang sudah lebih dulu punya Perda Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kawasan Tanpa RokokPemprov JakartaPerda KTRYLKI:

Berita Terkait.

Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Ajak Negara Produsen Sawit Perkuat Barisan
Nasional

79 Persen Mahasiswa Sudah Bekerja, Lulus UT Langsung Terserap Dunia Kerja

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:01
Kemendikdasmen: Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Reguler Terus Bertambah
Nasional

Kemendikdasmen: Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Reguler Terus Bertambah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:31
Tak Perlu Datang Pagi ke Kantah, Masyarakat Kini Bisa Booking Antrean Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Nasional

Tak Perlu Datang Pagi ke Kantah, Masyarakat Kini Bisa Booking Antrean Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:01
DPR Pertanyakan Eksekusi Putusan Rp18 Triliun terhadap Korporasi Penyebab Karhutla
Nasional

DPR Pertanyakan Eksekusi Putusan Rp18 Triliun terhadap Korporasi Penyebab Karhutla

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:41
Harita Nickel Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan, ESG dan Efisiensi Jadi Prioritas
Ekonomi

Harita Nickel Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan, ESG dan Efisiensi Jadi Prioritas

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:05
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat
Nasional

DPR Sahkan 7 Anggota KIP 2026-2030, Perkuat Akses Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
Konsep Otomatis
Olahraga

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Maroko Noussair Mazraoui menegaskan, bahwa timnya bukan lagi sekadar tim kejutan di Piala Dunia 2026, melainkan...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.