• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Imigrasi Hapus Biaya “Overstay” bagi WNA yang Terimbas Erupsi Gunung Lewotobi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:22
in Nasional
jadwal

Calon penumpang pesawat melihat informasi jadwal keberangkatan di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (18/6/2025). Foto: ANTARA/Fikri Yusuf

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menghapus biaya lewat masa izin tinggal (overstay) bagi warga negara asing (WNA) yang terimbas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Imigrasi juga memfasilitasi izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi tersebut. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.

BacaJuga:

Bareskrim Polri Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi Terlibat Narkoba

Antisipasi ‘Akal-Akalan’ Produsen, Bapanas Perketat Pengawasan Edar Beras Fortifikasi

Satgas PPKPT Diperkuat, Kemdiktisaintek Ingin Kampus Bebas Intimidasi dan Kekerasan

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (21/6/2025).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman telah memerintahkan kepala kantor imigrasi di wilayah sekitar Gunung Lewotobi Laki-Laki untuk mengenakan tarif biaya Rp0 secara selektif bagi WNA yang izin tinggalnya melebihi jangka waktu akibat erupsi.

Yuldi menjelaskan, penghapusan biaya overstay dapat diberikan berdasarkan permohonan orang asing atau penjamin, dengan melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau kepolisian.

Hal itu, imbuh dia, sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.

Sementara itu, pemberian izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan melalui gugus tugas yang siaga di bandara terdampak, seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali serta Bandara Internasional Komodo dan Bandara Internasional El Tari di NTT.

“Kami instruksikan kepada kepala kantor imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” tutur Yuldi.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang terjadi pada Selasa (17/6) menyebabkan gangguan signifikan pada penerbangan, baik domestik maupun internasional.

Hingga Rabu (18/6) pukul pukul 16.00 WITA, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencatat 87 penerbangan dibatalkan dalam satu hari, dengan 66 di antaranya merupakan rute internasional yang didominasi rute menuju dan dari Australia dan Singapura.

Tidak hanya itu, sebanyak 2.166 penumpang di Bandara Internasional Komodo juga terdampak pembatalan penerbangan dalam periode yang sama.

“Kondisi ini berpotensi menyebabkan permasalahan keimigrasian, termasuk status visa atau izin tinggal dan overstay bagi WNA,” kata Yuldi. (dam)

Tags: Biaya OverstayErupsi Gunung LewotobiImigrasiWNA

Berita Terkait.

Syahardiantono
Nasional

Bareskrim Polri Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi Terlibat Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:21
Mentan
Nasional

Antisipasi ‘Akal-Akalan’ Produsen, Bapanas Perketat Pengawasan Edar Beras Fortifikasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:40
Beny-Bandanadjaja
Nasional

Satgas PPKPT Diperkuat, Kemdiktisaintek Ingin Kampus Bebas Intimidasi dan Kekerasan

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:26
Prabowo
Nasional

Ungkap Alasan Presiden Hadiri Paripurna DPR, Begini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44
polri
Nasional

Lindungi Jemaah, Polri Bongkar Sindikat Haji Ilegal Berkedok Wisata

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:34
Tentara-Israel
Nasional

Terus Dikawal, Kemlu Verifikasi Posisi 5 WNI yang Diculik Tentara Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:14

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2798 shares
    Share 1119 Tweet 700
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.