• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Industri Sawit Dibayangi Regulasi Tumpang Tindih

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 18 Juni 2025 - 19:53
in Ekonomi
sawit

Suasana diskusi publik “Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045” yang diselenggarakan Impresario di Studio Tempo, Jakarta, Senin (16/6/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ekspor sawit Indonesia menyumbang lebih dari USD30 miliar per tahun. Aturan baru dikhawatirkan memukul produktivitas sawit.

Kontribusi industri kelapa sawit sebagai penyumbang devisa terbesar negara kini menghadapi ancaman baru: regulasi yang saling tumpang tindih dan ketidakpastian hukum. Dua aturan terbaru, Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, justru dikhawatirkan bakal menurunkan produksi dan melemahkan daya saing sawit Indonesia di pasar global.

BacaJuga:

Kemendikdasmen: Revitalisasi SMK Harus Selaras dengan Kebutuhan Industri

The Banker Tetapkan BRI sebagai Salah Satu Bank Terbesar Dunia pada 2026

PDC dan PHE Uji Teknologi Microalgae untuk Kurangi Emisi Karbon di Industri Migas

“Kalau aturan ini ujung-ujungnya bikin produksi turun, yang rugi bukan hanya pelaku usaha, tapi juga negara. Ingat, sawit adalah penyumbang devisa dan kebutuhan energi nasional,” kata Peneliti Sawit Universitas Indonesia sekaligus Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha, dalam diskusi publik “Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045” yang diselenggarakan Impresario di Studio Tempo, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Turut hadir dalam diskusi, Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Budi Mulyanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar dan pakar hukum kehutanan yang juga pengajar di Universitas Al Azhar, Sadino. Diskusi dipandu jurnalis Tempo, Ghoida Rahma.

Menurut Eugenia, ekspor sawit Indonesia menyumbang lebih dari USD30 miliar per tahun. Jika produktivitas anjlok akibat ketidakjelasan aturan, target pertumbuhan ekonomi nasional terancam terganggu.

Dari sisi ekonomi, dia menyoroti peran penting kelapa sawit dalam stabilitas ekonomi nasional dan energi alternatif seperti biodiesel. Kepastian regulasi akan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, sekaligus meningkatkan produktivitas sawit nasional.

Eugenia mendorong agar pemerintah hadir sebagai investor melalui badan usaha milik negara (BUMN) untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menarik minat swasta. “Jika BUMN mampu mencetak keuntungan, dapat dipastikan investor swasta akan terdorong ikut berinvestasi,” ujarnya.

Adapun Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Budi Mulyanto, menyoroti ketidakakuratan referensi peta yang digunakan Satgas Pemulihan Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan. Menurut dia, peta kawasan hutan yang dipakai kerap tidak sinkron dengan Undang-undang Kehutanan.

“Kalau mau beres, batas kawasan hutan harus ditertibkan dulu, tanah masyarakat yang bukan kawasan hutan harus dikeluarkan dari peta kawasan,” kata Budi.

Guru Besar IPB ini, menekankan perlunya kebijakan afirmatif dalam pengelolaan kehutanan dan industri sawit. Ia mengkritik penggunaan peta kawasan hutan sebagai acuan hukum yang mutlak. Alasannya, acuan tersebut kerap tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Menurut dia, saat ini masih banyak hak atas tanah yang berada di kawasan nonhutan, sehingga penggunaan acuan tadi perlu dikaji kembali.

“Misalnya, pada lahan seluas 31,8 juta hektare yang kini statusnya tidak berhutan, semestinya dapat ditertibkan dengan tetap memperhatikan masyarakat yang berada di dalamnya,” ujar Budi.

Budi menilai bahwa kebijakan afirmatif (affirmative policy) sangat dibutuhkan untuk menjembatani kepentingan masyarakat, negara dan investor.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Sadino, mengatakan regulasi yang terlalu banyak dan saling bertabrakan justru memperkeruh iklim usaha.

“Bukannya jadi pemicu perbaikan, malah bikin mati pelan-pelan,” terangnya.

Apalagi, lanjut Sadino kompleksitas regulasi kelapa sawit justru memperburuk persoalan tata kelola.

“Filosofi hukum yang melandasi peraturan perundang-undangan selama ini tidak menunjang perbaikan, tapi malah memperkeruh. Perubahan regulasi kerap tidak sinkron,” ucapnya.

Selain pembenahan regulasi, Sadino mengusulkan pembentukan badan khusus untuk merumuskan solusi terhadap masalah struktural di sektor kelapa sawit. Menurut dia, sampai saat ini masalah pengukuhan kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan banyak yang belum tuntas. Lembaga ini, kata Sadino, dapat menjadi unit think thank strategis yang menjembatani pelaku usaha dengan berbagai kementerian terkait.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengatakan Satuan Tugas (Satgas) PKH dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan-lahan yang selama ini digunakan tanpa dasar hukum yang sah. Dia menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan langkah administratif untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan yang telah dikuasai pihak lain secara tidak sah.

“Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa terjadi pergantian pemain atau penyitaan. Kami tegaskan, Satgas PKH tidak pernah melakukan penyitaan, karena penyitaan itu adalah terminologi hukum dalam perkara pidana. Yang dilakukan adalah penguasaan kembali aset negara,” kata dia.

Harli mengatakan, pendekatan yang digunakan oleh Satgas PKH dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah elegan dan konstitusional yang menunjukkan kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan atas tanah.

Menurutnya, Satgas PKH terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Badan Informasi Geospasial. Hingga saat ini, tim mengidentifikasi sekitar 3,7 juta hektare lahan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah dalam kawasan hutan.

“Sekitar 1,1 juta hektare lahan di sembilan provinsi dan 64 kabupaten telah dikembalikan kepada negara. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sekitar 406 perusahaan,” ungkap Harli.

Dia mengakui masukan dari akademisi dan masyarakat sipil perlu menjadi perhatian. Ia menyebut perlunya evaluasi terhadap mekanisme kerja Satgas PKH agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. (rmn)

Tags: Daya Saing SawitEkspor Sawitindustri sawit

Berita Terkait.

smk
Ekonomi

Kemendikdasmen: Revitalisasi SMK Harus Selaras dengan Kebutuhan Industri

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:28
Kelola SPPG, Yayasan Jaya Sehat Nusantara Fokus Dukung Program Gizi Nasional
Ekonomi

The Banker Tetapkan BRI sebagai Salah Satu Bank Terbesar Dunia pada 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07
perta
Ekonomi

PDC dan PHE Uji Teknologi Microalgae untuk Kurangi Emisi Karbon di Industri Migas

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:26
kilang
Ekonomi

Perta Arun Gas Jadikan Indonesia sebagai The Largest Re-Export Loading Market LNG Dunia

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:16
Pelatihan Ekspor BRI Peduli Antar UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global
Ekonomi

Pelatihan Ekspor BRI Peduli Antar UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:31
Rumah BUMN BRI Antar UMKM Oleh-Oleh Khas Demak Tembus Pasar Lebih Luas
Ekonomi

Rumah BUMN BRI Antar UMKM Oleh-Oleh Khas Demak Tembus Pasar Lebih Luas

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:09

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3199 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.