• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup kepada Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis

Laurens Dami by Laurens Dami
Senin, 16 Juni 2025 - 14:07
in Nasional
Prajurit-TNI-AL

Terdakwa Kelasi Satu Jumran berdiri di hadapan majelis hakim mendengarkan pembacaan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). Foto: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhi vonis pidana penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, dikutip Antara, Senin (16/6/2025).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa pembunuh jurnalis untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” ucapnya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.

Setelah mendengar perintah hakim, terdakwa Kelasi Satu Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa atas sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6), dan apabila tidak ada konfirmasi maka majelis hakim menganggap terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (dam)

Tags: jurnalisPembunuhan BerencanaTNI AL
Previous Post

Membedah Ilmu Pengetahuan di Balik Proses Kehamilan

Next Post

Bocah Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama Jalani Pemulihan Pascaoperasi Tulang

Related Posts

muhaimin
Nasional

Pemerintah Siapkan Ribuan Lulusan SMK untuk Bersaing di Pasar Global

Rabu, 12 November 2025 - 18:09
kubik
Nasional

Kubik Leadership Perkenalkan Spiritual Leadership sebagai Solusi Kepemimpinan

Rabu, 12 November 2025 - 16:49
GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
Next Post
Korban-Kekerasan

Bocah Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama Jalani Pemulihan Pascaoperasi Tulang

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2428 shares
    Share 971 Tweet 607
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.