• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Kurir Sabu-sabu dan Ekstasi Divonis Mati Pengadilan Medan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025 - 08:10
in Nusantara
kurir

Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan (tengah) ketika membacakan putusan terhadap kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring di Ruang Sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/6/2025). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Fauzi (31) dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar (30), masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan seperti dikutip Antara, Selasa (10/6/2025).

BacaJuga:

Strategi PHKT Menjaga Produksi Migas Lewat Pengeboran Infill di Kerindingan

Menebar Energi Kebaikan, Pertamina Santuni 29 Ribu Anak Yatim dan Berbagi Sembako di Ramadan

Swiss Belresort Dago Heritage Bandung Berbagi Berkah Ramadan Anak-anak Panti Asuhan

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram,” ujar Hakim Cipto.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa Muhammad Fauzi yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Kota Medan dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar, warga Jalan Damai Kota Tanjung Balai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Sementara itu, hal meringankan tidak ditemukan,” jelas Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan didampingi Frans Effendi Manurung dan Lenny Megawaty Napitupulu masing-masing selaku hakim anggota.

Setelah membacakan putusan, hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata hakim Cipto.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir Isti karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5).

JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus bermula pada hari Rabu, 25 September 2024.

Ketika itu, terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.

“Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan,” kata dia.

Sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut JPU, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberi tahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi.

Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia Medan. Saat hendak menentukan tempat serah terima kedua jenis narkotika, pergerakan kedua terdakwa dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dan berhasil menangkap terdakwa Fauzi.

Sementara itu, terdakwa Kiki berhasil kabur dengan mengendarai mobil. Akan tetapi, petugas akhirnya menghentikan kendaraan terdakwa Kiki di Jalan Ir. H. Juanda Medan.

Dari hasil penggeledahan mobil Honda Brio putih dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.

“Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap JPU Isti. (wib)

Tags: Kurir Sabu-sabumedanPengadilan Medan

Berita Terkait.

Strategi PHKT Menjaga Produksi Migas Lewat Pengeboran Infill di Kerindingan
Nusantara

Strategi PHKT Menjaga Produksi Migas Lewat Pengeboran Infill di Kerindingan

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:31
Menebar Energi Kebaikan, Pertamina Santuni 29 Ribu Anak Yatim dan Berbagi Sembako di Ramadan
Nusantara

Menebar Energi Kebaikan, Pertamina Santuni 29 Ribu Anak Yatim dan Berbagi Sembako di Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:11
Swiss Belresort Dago Heritage Bandung Berbagi Berkah Ramadan Anak-anak Panti Asuhan
Nusantara

Swiss Belresort Dago Heritage Bandung Berbagi Berkah Ramadan Anak-anak Panti Asuhan

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:49
Posko ESDM Ramadan–Lebaran 2026 Dibuka, Stok BBM dan LPG Dipastikan Aman
Nusantara

Posko ESDM Ramadan–Lebaran 2026 Dibuka, Stok BBM dan LPG Dipastikan Aman

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:11
DPR Desak Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Penantian 16 Tahun Sudah Terlalu Lama
Nusantara

DPR Desak Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Penantian 16 Tahun Sudah Terlalu Lama

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:01
Puluhan Paus Pilot Terdampar di Rote Ndao, 34 Berhasil Diselamatkan
Nusantara

Puluhan Paus Pilot Terdampar di Rote Ndao, 34 Berhasil Diselamatkan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.