• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Kurir Sabu-sabu dan Ekstasi Divonis Mati Pengadilan Medan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025 - 08:10
in Nusantara
kurir

Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan (tengah) ketika membacakan putusan terhadap kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring di Ruang Sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/6/2025). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Fauzi (31) dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar (30), masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan seperti dikutip Antara, Selasa (10/6/2025).

BacaJuga:

Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

Gempa M 4,3 Guncang NTB, Getaran Dirasakan Dompu, Bima dan Sumbawa

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram,” ujar Hakim Cipto.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa Muhammad Fauzi yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Kota Medan dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar, warga Jalan Damai Kota Tanjung Balai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Sementara itu, hal meringankan tidak ditemukan,” jelas Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan didampingi Frans Effendi Manurung dan Lenny Megawaty Napitupulu masing-masing selaku hakim anggota.

Setelah membacakan putusan, hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata hakim Cipto.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir Isti karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5).

JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus bermula pada hari Rabu, 25 September 2024.

Ketika itu, terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.

“Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan,” kata dia.

Sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut JPU, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberi tahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi.

Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia Medan. Saat hendak menentukan tempat serah terima kedua jenis narkotika, pergerakan kedua terdakwa dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dan berhasil menangkap terdakwa Fauzi.

Sementara itu, terdakwa Kiki berhasil kabur dengan mengendarai mobil. Akan tetapi, petugas akhirnya menghentikan kendaraan terdakwa Kiki di Jalan Ir. H. Juanda Medan.

Dari hasil penggeledahan mobil Honda Brio putih dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.

“Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap JPU Isti. (wib)

Tags: Kurir Sabu-sabumedanPengadilan Medan

Berita Terkait.

Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis
Nusantara

Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:41
Gempa M 4,3 Guncang NTB, Getaran Dirasakan Dompu, Bima dan Sumbawa
Nusantara

Gempa M 4,3 Guncang NTB, Getaran Dirasakan Dompu, Bima dan Sumbawa

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:31
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:52
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Getaran Susulan Berulang Pascagempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues Siang Tadi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:42
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:32
Selatox
Nusantara

Selatox Resmikan Pabrik Botulinum Toxin Berstandar GMP, Targetkan Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:21

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3188 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Hasil Piala Dunia: Hat-trick Bukayo Saka Antar Inggris Raih Perunggu

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.