• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terungkap, Daftar Pelanggaran 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Juni Armanto by Juni Armanto
Senin, 9 Juni 2025 - 12:02
in Headline
hanif

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Dok Kementerian LH

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat terindikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Itu berdasar pengawasan pemerintah sejak akhir Mei 2025.

Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Aktivitas pertambangannya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang,” kata Hanif dalam keterangannya, Jakarta, Senin (9/6/2025).

Pemerintah tengah melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

Tak hanya itu, PT MRP menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.

Sedangkan PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir Pantai.

“KLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Hanif.

Pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut,” imbuh Hanif. (dan)

Tags: nikelRaja Ampattambang
Previous Post

Cuti Bersama Iduladha, SIM Keliling Tetap Dibuka di Lima Titik Jakarta

Next Post

Spalletti Lengser, Timnas Italia Cari Harapan Baru Usai Dihantam Norwegia

Related Posts

whoss
Headline

KPK Sebut Pengusutan Dugaan Korupsi Whoosh Masih Berproses

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:05
17617425835166720919974905539297
Headline

KPK Geledah Rumah Mantan Sekjen Kemenaker dan Sita Satu Mobil

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:24
rapat
Headline

Komisi VIII DPR Ingatkan Pemerintah: Jemaah Haji 2026 Tak Lagi Dirawat di Klinik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:42
marwan
Headline

Komisi VIII Tolak Penempatan Jemaah di Mina Jadid, Minta Pemerintah Perjuangkan Fasilitas yang Layak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:42
whooss2
Headline

Komisi III DPR: KPK Tak Boleh Takut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:16
1000371382
Headline

Sikapi Dugaan “Mark Up” Proyek Whoosh, KCIC Tegas Bilang Begini

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:47
Next Post
luciano

Spalletti Lengser, Timnas Italia Cari Harapan Baru Usai Dihantam Norwegia

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ampas Teh

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.