• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terungkap, Daftar Pelanggaran 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 9 Juni 2025 - 12:02
in Headline
hanif

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Dok Kementerian LH

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat terindikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Itu berdasar pengawasan pemerintah sejak akhir Mei 2025.

Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

BacaJuga:

Mount Anak Krakatau Remains at Alert Level III, Banten Police Urge Public to Stay Calm

Gunung Anak Krakatau Masih di Level Siaga, Polda Banten Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Amid Anak Krakatau Eruption, Six Alternative Airports Prepared

PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Aktivitas pertambangannya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang,” kata Hanif dalam keterangannya, Jakarta, Senin (9/6/2025).

Pemerintah tengah melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

Tak hanya itu, PT MRP menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.

Sedangkan PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir Pantai.

“KLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Hanif.

Pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut,” imbuh Hanif. (dan)

Tags: nikelRaja Ampattambang

Berita Terkait.

mount
Headline

Mount Anak Krakatau Remains at Alert Level III, Banten Police Urge Public to Stay Calm

Senin, 7 September 2026 - 16:57
banten
Headline

Gunung Anak Krakatau Masih di Level Siaga, Polda Banten Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Senin, 7 September 2026 - 16:47
pesawat
Headline

Amid Anak Krakatau Eruption, Six Alternative Airports Prepared

Senin, 7 September 2026 - 14:26
krakatau
Headline

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini 6 Bandara Alternatif yang Disiapkan

Senin, 7 September 2026 - 14:16
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Penutupan Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma Diperpanjang
Headline

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Penutupan Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma Diperpanjang

Senin, 7 September 2026 - 10:37
Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan
Headline

Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, 6 Bandara Ditutup Pagi Ini

Senin, 7 September 2026 - 09:22

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.