• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KLH Sebut Kemungkinan Ada Jerat Pidana di Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 9 Juni 2025 - 03:07
in Headline
Bahlil-Lahadalia

Arsip - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika meninjau lahan pertambangan nikel di Pulau Gag Raja Ampat Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana bagi PT ASP, salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, karena pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam oleh perusahaan itu.

“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq seperti dikutip Antara, Minggu (8/6/2025).

BacaJuga:

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: 11 Tersangka Termasuk Eks Wamenaker Noel Segera Disidang

Ekraf Tech Summit 2025: Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Mobilitas Cerdas dan Berkelanjutan

Wapres Gibran Bertolak ke Aceh untuk Menyapa Pengungsi

Dia menyatakan dari hasil pengawasan, pihaknya telah memasang papan pengawasan atau segel. Selain kedua langkah tersebut, pihaknya juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan di Pulau Manuran karena pulau itu termasuk kategori pulau kecil, serta di Pulau Waigeo yang merupakan Kawasan suaka alam (KSA).

Hanif menjelaskan bahwa PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.173 Ha, dan di Waigeo dengan IUP seluas 9.500 Ha.

Selain itu, pihaknya juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Menurutnya, penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku,” katanya.

Adapun selain PT ASP, KLH juga menindaklanjuti tiga perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat. Tiga perusahaan itu yakni PT GN, dan PT KSM, dan PT MRP.

Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memulihkan ekosistem, karena Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik.

Menurutnya, keanekaragaman hayati itu menjadikan Raja Ampat memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, sehingga menjadi tujuan wisata kelas dunia. (gin)

Tags: Kementerian Lingkungan HidupRaja AmpatTambang Nikel
Berita Sebelumnya

Tuding Diskriminatif, Iran Kecam Larangan Perjalanan AS

Berita Berikutnya

Legenda Sepak Bola Ini Percaya Jepang Bisa Jadi Juara Dunia

Berita Terkait.

kpk
Headline

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: 11 Tersangka Termasuk Eks Wamenaker Noel Segera Disidang

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:55
menko-ahy
Headline

Ekraf Tech Summit 2025: Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Mobilitas Cerdas dan Berkelanjutan

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:17
gibran
Headline

Wapres Gibran Bertolak ke Aceh untuk Menyapa Pengungsi

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:30
alex
Headline

KPK akan Panggil Gus Alex dan Fuad Hasan Mansyhur Usai Periksa Yaqut

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:20
pras
Headline

KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan 3 Lokasi di Lampung Tengah

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:45
irjen
Headline

KPK Sebut Irjen Kemenaker Tak Penuhi Pemanggilan sebagai Saksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:29
Berita Berikutnya
Keisuke-Honda

Legenda Sepak Bola Ini Percaya Jepang Bisa Jadi Juara Dunia

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.