• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

PMK 32/2025 Tentang SBM Anggaran 2026, Ekonom: Pemerintah Salah Kelola Uang Rakyat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:30
in Ekonomi
anggaran

Ilustrasi uang anggaran pemerintah. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa konsumsi rapat untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I maksimal ditetapkan sebesar Rp171.000 per orang.

Nilai itu terbagi atas Rp118.000 untuk makan dan Rp53.000 untuk kudapan. Angka ini kemudian memantik reaksi publik di tengah ketimpangan sosial dan tekanan fiskal yang dihadapi negara.

BacaJuga:

Kemenkop Dorong Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Ubah Limbah Sabut Jadi Komoditas Bernilai Ekspor

Kolaborasi BTN dan Indosat Buka Jalan Baru Layanan Keuangan Digital Berbasis Ekosistem

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

“Bayangkan sebuah meja rapat berpendingin udara di kementerian, di mana para pejabat duduk mengelilinginya sambil menikmati makanan dan kudapan senilai Rp171 ribu. Kita harus bertanya berapa anak miskin yang bisa diberi makan bergizi dengan jumlah uang yang sama,” ujar Ekonom Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Sabtu (7/6/2025).

Menurut dia, saat ini banyak keluarga marginal harus memilih antara membeli beras atau membayar uang sekolah anaknya. Di banyak pelosok, masih banyak kasus gizi buruk ditemukan.

“Jelas ada sesuatu yang keliru dalam prioritas pengelolaan anggaran,” ucapnya.

“Ini bukan hanya soal nominal, tapi soal paradigma pengelolaan keuangan publik,” sambungnya.

Dalam konstruksi sosial, menurut dia, kebijakan ini menghadirkan kesan bahwa efisiensi negara hanya berlaku kepada masyarakat. Sementara kenyamanan elit birokrasi masih dipertahankan dengan justifikasi “standar”.

“Esensi dari pelayanan publik itu adalah keadilan dalam pengorbanan dan proporsionalitas dalam hak,” katanya.

Ia menjelaskan, uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya melalui lensa etika. Pemanfaatan anggaran harus menyasar kebutuhan masyarakat luas.

Dalam moralitas kebijakan publik, menurutnya, efisiensi bukan hanya tentang menghemat pengeluaran. Tetapi tentang mengalihkan sumber daya kepada mereka yang paling lemah, paling terdampak, dan paling membutuhkan kehadiran negara.

“Kebijakan uang konsumsi rapat Rp171 ribu menjadi problematik, bukan karena nilainya semata tapi karena mencerminkan disonansi moral dalam manajemen anggaran,” ungkapnya. (nas)

Tags: Achmad Nur HidayatekonomPMK 32/2025SBMStandar Biaya Masukanuang rakyat

Berita Terkait.

Kemenkop Dorong Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Ubah Limbah Sabut Jadi Komoditas Bernilai Ekspor
Ekonomi

Kemenkop Dorong Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Ubah Limbah Sabut Jadi Komoditas Bernilai Ekspor

Sabtu, 18 April 2026 - 19:43
Kolaborasi BTN dan Indosat Buka Jalan Baru Layanan Keuangan Digital Berbasis Ekosistem
Ekonomi

Kolaborasi BTN dan Indosat Buka Jalan Baru Layanan Keuangan Digital Berbasis Ekosistem

Sabtu, 18 April 2026 - 18:16
Nixon LP Napitupulu
Ekonomi

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:25
miinuman
Ekonomi

Realisasi Cukai Minuman Berpemanis, YLKI Kritik Kebijakan Nutri Level Kemenkes

Sabtu, 18 April 2026 - 10:40
bumd
Ekonomi

BUMD Leaders Forum 2026: Sinergi Pembiayaan hingga Aset untuk Jakarta yang Tangguh

Sabtu, 18 April 2026 - 09:09
bpd
Ekonomi

Keterbatasan Fiskal Bukan Hambatan, BPD Diminta Jadi Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:30

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.