• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sita Ribuan Catridge Vape Berisi Etomidate Ilegal, Polresta Bandara Bongkar Home Industry Etomidate Ilegal Asal Thailand

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Juni 2025 - 13:35
in Megapolitan
Vape

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung menegaskan 5.300 Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Etomidate Ilegal. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar dua kasus liquid mengandung etomidate (obat keras) tanpa izin alias ilegal asal negara Thailand dan Singapura pada Mei 2025.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, kasus pertama yang diungkap pihaknya yakni home industry yang memproduksi liquid mengandung etomidate ilegal asal Thailand.

BacaJuga:

Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Dalami Penyebab Kecelakaan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Kasus yang kedua, lanjut Ronald, Polresta Bandara Soetta berhasil membongkar kasus importir etomidate yang mendatangkan barang dari negara Singapura.

Menurut Ronald, pengungkapan dua kasus obat keras ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Pada kasus ini kami berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing inisial F (home industry) dan S (importir etomidate),” kata Ronald dalam keterangan dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Pengungkapan Home Industry Etomidate

Ronald menjelaskan, terungkapnya home industry obat keras ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, dan hasil analisa peredaran cairan etomidate yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

“Setelah dilakukan analisa dan penelusuran didapatkan nama pengedar etomidate atas nama F dan diperoleh data serta informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Thailand,” terang Ronald.

Kemudian pada Senin (26/5/2025) siang pihaknya koordinasi dengan Bea Cukai dan memberitahukan bahwa F akan datang ke Indonesia dari Thailand.

Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di Terminal 3 Bandara internasional Soekarno-Hatta.

Saat diamankan petugas, tersangka F kedapatan membawa barang diduga berisi cairan etomidate yang disimpan di dalam koper yang dibungkus menggunakan botol.

Dari hasil introgasi, diperoleh keterangan dari F bahwa di rumahnya ada catridge kosong yang telah dibeli melalui media online sebanyak 210 pod, 10 suntikan untuk mengisi liquid vape ke pod.

Selain itu, tersangka F juga mengaku telah melakukan peredaran dan memproduksi etomidate sejak Desember 2024 dengan harga satuan Rp 1,5 juta dan dijual Rp 2,5 juta, keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 500 juta.

“Total keuntungan tersangka F dari bulan Desember 2024 hingga Mei 2025 mencapai Rp 2.175.000.000 (dua miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” beber Ronald.

Menurut Ronald, dari tangan tersangka F pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah botol yang didalamnya berisikan cairan etomidate. Catridge kosong sebanyak 210 pod. Suntikan untuk mengisi liquid vape ke pod sebanyak 10 buah.

Pengungkapan Importir Etomidate

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus importir etomidate yang menyeret tersangka S berhasil diungkap pihaknya pada 27 Mei 2025 di Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Michael menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi pods catridge yang diduga mengandung jenis etomidate merek Number One di Terminal Cargo Bandara Soeta, namun berpindah ke Mangga Dua.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung mengarah ke alamat tersebut mencari informasi tentang ciri – ciri orang yang dicurigai dan melihat sekaligus mengamankan seorang pria inisial GS.

“Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kardus yang berisi ratusan pods catridge yang diduga mengandung jenis etomidate merek Number One,” kata Michael.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap saksi (GS) yang menyatakan bahwa masih ada 1 kardus berisi ratusan pods catridge dan disimpan di apartemen. Pemiliknya tersangka S berada di Batam.

“Kemudian tim melakukan pengembangan ke Batam serta berhasil menangkap tersangka S di daerah Lubuk Baja, dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil introgasi, tersangka S mengaku telah menjalankan bisnis itu sejak awal April 2025 dan membelinya dari Singapura dengan harga per-1 pods catridge Rp 500 ribu dan dijual Rp 1,5 juta.

“Total omset tersangka S dari bulan April 2025 hingga Mei 2025 kurang lebih sebesar Rp. 3.960.000.000,- (tiga miliar Sembilan ratus enam puluh juta rupiah),” terang Michael Tandayu.

Michael menambahkan, dari tangan tersangka S pihaknya berhasil mengamankan 1.115 pcs catridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Menurut Michael Tandayu, dari pengungkapan dua kasus etomidate ilegal tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.300 jiwa.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika maupun obat obatan terlarang ke Polresta Bandara Soetta.

“Kami dari Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta berkomitmen memberantas peredaran vape yang mengandung etomidate ini,” tegas Michael Tandayu.

Atas perbuatannya, tersangka F dan S dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435 SUB 436 Ayat 2 Pasal 435 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. (fer)

Tags: Catridge VapeLiquidObat KerasPolresta Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terkait.

Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Megapolitan

Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:07
kaii
Megapolitan

Dalami Penyebab Kecelakaan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:07
pam
Megapolitan

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:13
banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:11
Garis-Polisi
Megapolitan

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:44
Aksi-Massa
Megapolitan

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3623 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2565 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.