• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK Tegaskan Putusan Soal Usia Capres-Cawapres Sudah Final dan Mengikat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Juni 2025 - 12:44
in Headline
Mahkamah-Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah final dan mengikat.

Hal ini disampaikan dalam putusan perkara nomor 154/PUU-XXI/2023 dan 159/PUU-XXI/2023.

BacaJuga:

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan para pemohon dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, yang mempersoalkan legalitas syarat usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, ketentuan tersebut sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan perlindungan HAM.

“Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tetap mengikat secara hukum. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya dikutip INDOPOSCO.ID pada Kamis (5/6/2025).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, keberatan yang diajukan dalam perkara 159/PUU-XXI/2023 tidak memadai secara substansi, karena pemohon tidak mampu memaknai secara utuh maksud penyetaraan syarat usia dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat melalui pemilu.

“Memaknai jabatan wakil kepala daerah sebagai tidak tercakup dalam putusan MK adalah pemahaman yang tidak komprehensif,” ujar Ridwan.

Ketua MK Suhartoyo menilai putusan ini menguatkan tafsir bahwa calon presiden atau wakil presiden yang belum berusia 40 tahun tetap bisa maju jika pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilu, termasuk kepala daerah.

“Penegasan ini secara hukum menutup ruang gugatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024,” ucapnya.

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka bahkan telah bersurat kepada DPR dan MPR dengan menyertakan 8 poin. Salah satu di antaranya menyoroti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi pilpres sebagai cawapres dan akhirnya terpilih.

“Kami minta DPR dan MPR bertindak. Putusan MK Nomor 90 membuka jalan bagi Gibran, dan itu harus dikaji ulang secara etik dan konstitusional,” bunyi salah satu poin surat Forum Purnawirawan. (fer)

Tags: capres-cawapresMahkamah Konstitusiusia
Berita Sebelumnya

MedcoEnergi Bagikan Dividen USD63.294.037 Tahun Buku 2024

Berita Berikutnya

Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Mega Mall

Berita Terkait.

tol
Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
kpk2
Headline

KPK Ungkap Peran HM Kunang dalam Kasus Anaknya Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:01
Berita Berikutnya
Ristianti-Andriani

Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Mega Mall

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.