• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK Tegaskan Putusan Soal Usia Capres-Cawapres Sudah Final dan Mengikat

Laurens Dami by Laurens Dami
Kamis, 5 Juni 2025 - 12:44
in Headline
Mahkamah-Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah final dan mengikat.

Hal ini disampaikan dalam putusan perkara nomor 154/PUU-XXI/2023 dan 159/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan para pemohon dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, yang mempersoalkan legalitas syarat usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, ketentuan tersebut sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan perlindungan HAM.

“Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tetap mengikat secara hukum. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya dikutip INDOPOSCO.ID pada Kamis (5/6/2025).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, keberatan yang diajukan dalam perkara 159/PUU-XXI/2023 tidak memadai secara substansi, karena pemohon tidak mampu memaknai secara utuh maksud penyetaraan syarat usia dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat melalui pemilu.

“Memaknai jabatan wakil kepala daerah sebagai tidak tercakup dalam putusan MK adalah pemahaman yang tidak komprehensif,” ujar Ridwan.

Ketua MK Suhartoyo menilai putusan ini menguatkan tafsir bahwa calon presiden atau wakil presiden yang belum berusia 40 tahun tetap bisa maju jika pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilu, termasuk kepala daerah.

“Penegasan ini secara hukum menutup ruang gugatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024,” ucapnya.

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka bahkan telah bersurat kepada DPR dan MPR dengan menyertakan 8 poin. Salah satu di antaranya menyoroti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi pilpres sebagai cawapres dan akhirnya terpilih.

“Kami minta DPR dan MPR bertindak. Putusan MK Nomor 90 membuka jalan bagi Gibran, dan itu harus dikaji ulang secara etik dan konstitusional,” bunyi salah satu poin surat Forum Purnawirawan. (fer)

Tags: capres-cawapresMahkamah Konstitusiusia
Previous Post

MedcoEnergi Bagikan Dividen USD63.294.037 Tahun Buku 2024

Next Post

Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Mega Mall

Related Posts

prabowo
Headline

Hadiri KTT APEC di Korsel, Prabowo Berupaya Perkuat Kawasan Asia-Pasifik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:45
sudan
Headline

Diserang RSF, Otoritas Sudan Konfirmasi 2.200 Korban Tewas di Al Fasher

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:03
POHON-TUMBANG
Headline

Waspada! Pohon Tumbang Tewaskan 2 Orang di Jakarta Belum Sampai Sepekan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:00
UI
Headline

Dugaan Nepotisme dan Infiltrasi Politik Warnai Pemilihan Dekan UI, Mahasiswa dan Komisi X Dorong Ini

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:00
cuaca
Headline

Waspada Cuaca Ekstrem di RI : Hujan Petir, Panas Terik hingga Banjir Rob pada Hari Ini

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:30
whoss
Headline

KPK Sebut Pengusutan Dugaan Korupsi Whoosh Masih Berproses

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:05
Next Post
Ristianti-Andriani

Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Mega Mall

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ampas Teh

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.