• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kementerian UMKM-Kongres Advokat Indonesia Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 Juni 2025 - 22:24
in Ekonomi
maman

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan sambutan usai penandatanganan MoU dengan Kongres Advokat Indonesia terkait sinergi pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil. (Humas Kementerian UMKM)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza di Jakarta, pada Kamis (5/6/2025).

BacaJuga:

ISWAM 2025: Indonesia Kian Kokoh di Panggung Estetika–Antiaging Dunia

Cat Heatgard Wujudkan Kenyamanan Guru dan Siswa SDN Mekarjaya 3 Pandeglang

Mengejar Indonesia Emas 2045, Seberapa Siap Sektor Keuangan Kita?

Melalui kerja sama ini, pelaku UMKM akan mendapatkan akses lebih luas terhadap literasi hukum serta pendampingan dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang kerap menjadi hambatan dalam menjalankan usaha.

Dalam sambutannya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya kerja kolaboratif untuk membangun sistem perlindungan hukum yang kokoh bagi UMKM.

“Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil,” ujar Maman.

Menurut Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum.

“Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.

Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.

“Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha,” katanya.

Lebih lanjut, Maman menyebut bahwa salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.

“Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum,” tambah Maman.

Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju,” ujar Siti Jamaliah Lubis. (her)

Tags: Kementerian UMKMKerja Sama Pendampingan HukumKongres Advokat IndonesiaPelaku Usaha Mikro dan KecilUMKM
Berita Sebelumnya

Ketua Timwas Haji DPR RI: Wukuf Momentum Kesalehan Sosial dan Spiritual

Berita Berikutnya

Tiga Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Divonis 3-11,5 Tahun Penjara

Berita Terkait.

iswam
Ekonomi

ISWAM 2025: Indonesia Kian Kokoh di Panggung Estetika–Antiaging Dunia

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:33
cat
Ekonomi

Cat Heatgard Wujudkan Kenyamanan Guru dan Siswa SDN Mekarjaya 3 Pandeglang

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:23
WhatsApp Image 2025-12-05 at 14.26.23
Ekonomi

Mengejar Indonesia Emas 2045, Seberapa Siap Sektor Keuangan Kita?

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:31
WhatsApp Image 2025-12-05 at 13.54.50
Ekonomi

Program KDKMP Jadi Program Pemerintah Terpopuler, Menteri Ferry Raih Disway Awards 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:58
1000445486
Ekonomi

OKX Gelar Turnamen Trading Terbesar Sepanjang Sejarah, Tawarkan Hadiah Menarik

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:42
1000445251
Ekonomi

Pemetaan UMKM Ditargetkan Rampung, Jadi Dasar Kebijakan Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:08
Berita Berikutnya
Terdakwa

Tiga Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Divonis 3-11,5 Tahun Penjara

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.