• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Haji Diminta Segera Disahkan untuk Perlindungan Hak Jemaah Haji

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 2 Juni 2025 - 14:06
in Nasional
Abdul-Fikri-Faqih

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) penting untuk segera disahkan guna menjamin perlindungan hak jemaah haji.

“Undang-Undangnya (Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” kata pria yang akrab disapa Fikri itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (2/6/2025).

BacaJuga:

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Hal tersebut dia sampaikan sekaligus menanggapi persoalan kegagalan calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda untuk berangkat ke Tanah Suci.

Menurut Fikri yang juga anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan itu, negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, kendati visa tersebut bersifat business to business antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.

“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi jamaah,” ujar dia.

Dia menyampaikan sudah sepatutnya pemerintah menghadirkan aturan teknis yang jelas serta pengawasan guna memastikan jamaah calon haji mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

“Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan juga soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” ucapnya.

Diketahui berdasarkan catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), terdapat lebih dari 1.000 calon haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intensif dibahas bersama DPR RI.

Dalam revisi tersebut akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah. (dam)

Tags: Abdul Fikri Faqihjemaah hajiRevisi UU HajiTimwas Haji DPR RI

Berita Terkait.

maria
Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Minggu, 19 April 2026 - 23:30
ottawa
Nasional

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Minggu, 19 April 2026 - 22:02
1756618904422
Nasional

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:11
imnuman
Nasional

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Minggu, 19 April 2026 - 20:12
kemenag
Nasional

Wamenag: Penguatan Pendidikan Vokasi di Madrasah Penuhi Kebutuhan Dunia Industri

Minggu, 19 April 2026 - 17:17
Air-Minum-Dalam-Kemasan
Nasional

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Minggu, 19 April 2026 - 15:02

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.