• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK – Kemenkum Koordinasi Lawan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 2 Juni 2025 - 14:26
in Nasional
DPO

Buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos. Foto: Dok laman resmi KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bekerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) melawan, upaya pengajuan penahanan tersangka buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.

“KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/6/2025).

BacaJuga:

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Lembaga antirasuah itu mengharapkan proses pengusutan kasus korupsi tersebut segera dirampungkan. Paulus Tannos menjadi buronan selama kurang lebih 3 tahun 3 bulan sebelum ditangkap.

“Kita semua juga tentunya menginginkan, bahwa proses proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” ucap Budi Prasetyo.

Pemerintah telah mengurus kelengkapan dokumen pengajuan ekstradisi yang bersangkutan sejak Januari 2025. Berkasnya itu dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung, Mabes Polri hingga Interpol.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah telah menuntaskan dokumen pengajuan ekstradisi tersangka buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Kini, tengah menantikan jadwal persidangan pada Juni 2025.

“Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap, kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri,” ucap Supratman terpisah di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Kementerian Luar Negeri bahkan telah menyerahkan kelengkapan dokumen tersebut kepada otoritas Singapura. Pemerintah mengharapkan yang bersangkutan bisa kooperatif agar bisa dilakukan ekstradisi dan kembali ke Indonesia.

“Saat ini, kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa kita minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” imbuh Supratman. Namun, Paulus Tannos menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela. (dan)

Tags: KPK - Kemenkumpaulus tannosPenangguhan Penahanan

Berita Terkait.

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 04:23
miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34
ai
Nasional

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13
menpar
Nasional

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.