• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ketua DPRD Jakarta Janji Prioritaskan Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 2 Juni 2025 - 14:46
in Megapolitan
Sarasehan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Khoirudin, dalam acara Sarasehan III Kaukus Muda Betawi dengan tema "Menyongsong 498 Tahun Kota Jakarta dan Lembaga Adat Masyarakat Betawi", di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Khoirudin, menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Hal itu disampaikannya dalam acara Sarasehan III Kaukus Muda Betawi dengan tema Menyongsong 498 Tahun Kota Jakarta dan Lembaga Adat Masyarakat Betawi Tahun 2025 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (2/6/2025).

BacaJuga:

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Dalam forum yang menghadirkan tokoh-tokoh muda Betawi tersebut, Khoirudin menyatakan penguatan payung hukum budaya Betawi merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD terhadap identitas dan jati diri Jakarta sebagai kota bersejarah.

“Saya sangat berkomitmen. Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi saya jadikan prioritas di tahun ini,” katanya.

Menurutnya, revisi Perda ini penting untuk menjawab tantangan zaman dan memastikan agar budaya Betawi tidak sekadar dilestarikan secara simbolik, tetapi mampu berkembang dan beradaptasi di tengah dinamika urbanisasi dan modernisasi kota Jakarta.

Khoirudin menilai keberadaan budaya Betawi bukan hanya warisan lokal, tetapi juga bagian dari kekuatan kultural nasional yang harus dijaga keberlanjutannya secara sistematis.

“Pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta harus dilakukan secara optimal. Ini bukan hanya soal identitas, tapi juga soal arah kebijakan pembangunan kota yang berakar pada nilai-nilai lokal,” ujarnya.

Khoirudin menambahkan, sebagai kota megapolitan yang terus tumbuh, Jakarta dihadapkan pada tantangan pelestarian budaya lokal di tengah arus globalisasi.

Karena itu, penguatan regulasi seperti Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi elemen kunci untuk memastikan agar identitas asli Jakarta tidak tenggelam dalam modernitas.

“Kami di DPRD akan kawal penuh agar revisi perda ini tidak hanya menjadi wacana, tapi benar-benar menjadi instrumen penguatan posisi budaya Betawi dalam tata kota dan pembangunan Jakarta yang berkeadilan,” pungkasnya.(fer)

Tags: DPRD Jakartakaukus muda betawiKhoirudinLembaga Adat Masyarakat BetawiMasyarakat betawi

Berita Terkait.

minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Maruarar
Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20
Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.