• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Skandal Tukar Guling Lahan Kemenkumham, Kejati NTT: Negara Rugi Rp900 M

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:43
in Nusantara
kejati ntt

Kejati NTT menyita aset negara berupa tanah seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, NTT. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita aset negara berupa tanah seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Penyitaan lahan itu terkait skandal dugaan korupsi penguasaan ilegal lahan negara dengan potensi kerugian mencapai Rp900 miliar.

BacaJuga:

BNNP Banten Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana Narkoba Sepanjang 2025

Dampingi Menko PMK dan Kapolri, Gubernur Andra Soni Pastikan Kesiapan Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Merak

Waterboom Jogja Rayakan Satu Dekade dengan Event Seru di Musim Libur Nataru

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Kupang dan melibatkan aparat keamanan serta disaksikan pihak Kanwil Pemasyarakatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tanah yang disita tercatat atas nama Pemerintah RI cq. Kemenkumham dalam Sertifikat Hak Pakai No. 4 Tahun 1995,” katanya dalam keterangan dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Menurutnya, kasus ini berasal dari tukar guling lahan pada 1975 antara Pemprov NTT dan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT.

“Lahan negara yang telah bersertifikat diduga dijual secara ilegal oleh oknum bernama Yonas Konay dan Susana Juliana Konai kepada sejumlah pihak melalui transaksi gelap,” ujarnya.

Lanjutnya, Kejati NTT memastikan pengusutan tuntas kasus ini demi mengembalikan aset negara dan membongkar jaringan mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak.

“Kejati NTT akan menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengembalikan aset negara,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kejati NTTKerugian NegaraLahan Kemenkumham
Berita Sebelumnya

Yakin Prabowo Pimpin Hingga 2029, IPO: Masyarakat Minta Perbaikan Harga dan Ekonomi

Berita Berikutnya

Banyak Klaim Keberhasilan Program Pemerintah Tak Sejalan Realita di Lapangan

Berita Terkait.

bnnp-banten
Nusantara

BNNP Banten Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana Narkoba Sepanjang 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:38
andrasoni
Nusantara

Dampingi Menko PMK dan Kapolri, Gubernur Andra Soni Pastikan Kesiapan Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Merak

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:16
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.58.19
Nusantara

Waterboom Jogja Rayakan Satu Dekade dengan Event Seru di Musim Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:05
WhatsApp Image 2025-12-22 at 22.13.00
Nusantara

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:22
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.09
Nusantara

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 21:41
phe
Nusantara

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 21:09
Berita Berikutnya
Presiden Prabowo Subianto

Banyak Klaim Keberhasilan Program Pemerintah Tak Sejalan Realita di Lapangan

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.