• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usut Kasus Suap di Kemenaker, KPK Panggil Tiga Saksi untuk Diperiksa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Mei 2025 - 13:13
in Nasional
kpk

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu ini menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019–2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAF, ADN, dan AE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MAF merupakan Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2016–2025 bernama M. Ariswan Fauzi.

BacaJuga:

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA, Tandai Babak Baru Transformasi Layanan Keagamaan

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Sementara ADN maupun AE adalah Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker bernama Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (26/5), sempat memanggil Petugas Saluran Siaga RPTKA Kemenaker pada tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.

KPK juga memanggil Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021–2025 Gatot Widiartono, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018–2025 Alfa Eshad.

Pada Selasa (27/5), KPK memanggil mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker bernama Berry Trimadya, sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil, dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2022–2025 Fira Firliza.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020–2023.

KPK kemudian mengatakan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20–23 Mei 2025. (bro)

Tags: Kasus SuapkemenakerKPK

Berita Terkait.

AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:33
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA, Tandai Babak Baru Transformasi Layanan Keagamaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:13
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:27
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24
BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi
Nasional

BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:01

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.