• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usut Kasus Suap di Kemenaker, KPK Panggil Tiga Saksi untuk Diperiksa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Mei 2025 - 13:13
in Nasional
kpk

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu ini menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019–2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAF, ADN, dan AE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MAF merupakan Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2016–2025 bernama M. Ariswan Fauzi.

BacaJuga:

Ijazah Pesantren Diakui Negara dan Setara SMP, UAN PKPPS Wustha Dimulai

Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

Sementara ADN maupun AE adalah Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker bernama Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (26/5), sempat memanggil Petugas Saluran Siaga RPTKA Kemenaker pada tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.

KPK juga memanggil Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021–2025 Gatot Widiartono, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018–2025 Alfa Eshad.

Pada Selasa (27/5), KPK memanggil mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker bernama Berry Trimadya, sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil, dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2022–2025 Fira Firliza.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020–2023.

KPK kemudian mengatakan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20–23 Mei 2025. (bro)

Tags: Kasus SuapkemenakerKPK

Berita Terkait.

Ijazah Pesantren Diakui Negara dan Setara SMP, UAN PKPPS Wustha Dimulai
Nasional

Ijazah Pesantren Diakui Negara dan Setara SMP, UAN PKPPS Wustha Dimulai

Senin, 20 April 2026 - 22:07
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 

Senin, 20 April 2026 - 21:42
seminar
Nasional

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

Senin, 20 April 2026 - 19:09
abdul
Nasional

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Senin, 20 April 2026 - 18:57
nusron
Nasional

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Senin, 20 April 2026 - 18:08
Jual-Beli-Online
Nasional

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Senin, 20 April 2026 - 13:41

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.