• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Tulisan Opini yang Dihapus, Istana Klaim Komitmen terhadap Kebebasan Pers

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 26 Mei 2025 - 23:23
in Nasional
Hasan-Nasbi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengklaim, pemerintah tidak pernah terganggu dengan bentuk karya tulis yang menyampaikan pendapat. Serta melakukan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu seraya merespons penulis opini di media online Detik.com, yang diduga mendapat intimidasi setelah menulis tentang jenderal TNI di jabatan sipil.

BacaJuga:

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

“Kalau untuk kasus seperti itu, kalau dari kita tulisan-tulisan opini selama ini pemerintah tidak punya masalah, tidak punya komplain dengan tulisan-tulisan opini,” kata Hasan Nasbi di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Presiden Prabowo bahkan meletakkan perlindungan HAM dalam Asta Cita poin pertama. Termasuk sangat konsisten dan konsekuen menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, pemerintah diklaimnya menjamin kebebasan pers. “Jadi perlindungan, penegakan HAM itu di Asta Cita pertama. Begitu juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Dan itu semua dipayungi oleh pasal 28 UU 1945. Pemerintah sampai hari ini konsisten dengan itu,” jelas Hasan Nasbi.

Ia memberi contoh, soal penyebaran meme foto Presiden Prabowo dan Presiden RI ke-7 Jokowi yang diunggah dalam platform media sosial X (dulunya Twitter). Pelakunya merupakan mahasiswi, namun pemerintah meminta pihak kampus membinanya.

“Bahkan kemarin teman mahasiswa yang terlalu bersemangat membuat meme yang mungkin sudah keluar dari koridor kritik, itu pun kemudian ditangguhkan dan dijamin oleh salah satu anggota DPR untuk bisa dibebaskan,” ucap Hasan Nasbi.

“Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum,” tambahnya.

Tulisan yang dimuat dalam portal media online nasional itu semula berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” terbit pada 22 Mei 2025. Namun, naskah opini itu telah dihapus esok harinya.

Penulis opini itu bahkan diduga mengalami intimidasi oleh orang yang tidak dikenal. Pihak Istana Kepresidenan mengklaim belum mengetahui hal tersebut. “Teman-teman, nanti harus kita cek ya siapa yang melakukan intimidasi, seperti apa, bagaimana, oleh siapa,” imbuh Hasan Nasbi. (dan)

Tags: Hak Asasi ManusiaHasan Nasbikarya tulisOpinipersPresidential Communication Office

Berita Terkait.

Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11
BRI-Peduli
Nasional

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:40
Dudy
Nasional

“one way” Trans Jawa Disambut Antusias, Pemudik Optimistis Cepat Sampai

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00
Aher
Nasional

PermenPANRB 19/2025 Terbit, Komisi II Tegaskan Sistem Merit Kunci Birokrasi Profesional

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:19

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2407 shares
    Share 963 Tweet 602
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.