• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Andra-Dimyati Realisasikan Janji Program Sekolah Gratis, Swasta Wajib Kerja Sama 3 Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 26 Mei 2025 - 21:31
in Nusantara
Deden-Apriandhi-Hartawan

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Banten diwajibkan menjalin kerja sama minimal selama tiga tahun dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam pelaksanaan Program Sekolah Gratis. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang menjadi dasar hukum program tersebut.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menjelaskan  Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Sekolah Gratis telah selesai disempurnakan.

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

“Ada beberapa poin yang dipertajam dan disesuaikan dengan arahan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur,” ujar Deden, Senin (26/5/2025)

Salah satu poin penting yang diperkuat dalam regulasi ini adalah mengenai komitmen kerja sama antara Pemprov Banten dengan SMA dan SMK swasta yang bergabung dalam program. Sekolah swasta yang mengikuti program ini harus menjamin pembebasan biaya pendidikan bagi siswa selama tiga tahun penuh.

“Siswa yang diterima di tahun ajaran baru harus mendapatkan pendidikan gratis hingga lulus. Oleh karena itu, kerja sama harus berlangsung selama tiga tahun,” jelas Deden, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.

Deden menambahkan program ini akan mengikat pendanaan untuk siswa angkatan tahun ajaran 2025/2026. Jika dalam satu tahun pelaksanaan, pihak sekolah mengevaluasi dan memutuskan tidak lagi mengikuti program Sekolah Gratis untuk siswa tahun ajaran 2026/2027 dan seterusnya, hal tersebut diperbolehkan. Namun, sekolah tetap berkewajiban memberikan pendidikan gratis kepada siswa yang telah terdaftar sebelumnya hingga lulus.

“Perjanjian kerja sama berlaku tiga tahun, sehingga siswa angkatan 2025/2026 tidak boleh dirugikan,” tegasnya.

Terkait penyaluran bantuan, Deden menyampaikan, Pemprov Banten akan menyalurkan dana bantuan langsung ke rekening siswa yang akan dikunci selama tiga tahun. Mekanisme ini juga diatur dalam Pergub, termasuk proses seleksi, mekanisme bantuan, serta sistem pertanggungjawaban dan pengawasan.

Ia juga menyebutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten telah merampungkan petunjuk teknis sebagai turunan dari Pergub tersebut, yang kini tengah direviu oleh Biro Hukum Setda Banten. Setelah proses review selesai, peraturan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh sekolah swasta di Banten.

Sementara itu, Pelaksana tuga (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Lukman, menegaskan kerja sama dalam program ini berlaku bagi siswa dari kelas X hingga kelas XII. Sekolah swasta yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, mulai dari penundaan pencairan bantuan hingga pemutusan kerja sama.

“Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin operasional sekolah jika ditemukan pelanggaran hukum. Ini untuk memastikan bahwa hak siswa untuk memperoleh pendidikan gratis selama tiga tahun tetap terjamin,” tegasnya. (yas)

Tags: Andra - DimyatiPemprov BantenProgram Sekolah Gratis

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.