• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MA Kabulkan Uji Materiil Pemuda ICMI terkait PSN PIK 2

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:20
in Headline
ICMI

Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melakukan temu wartawan, Mahkamah Agung Kabulkan Uji Materiil Pemuda ICMI Terkait PSN PIK 2

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.

Objek yang diuji adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

BacaJuga:

Police Arrest Suspect in Bomb Threat Case at SDN Srengseng Sawah 15, Motive Under Investigation

Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Motif Didalami

Police Reveal Timeline of Suspected Bomb Threat at SDN Srengseng Sawah 15 During School Orientation

“Kabul permohonan keberatan HUM, objek permohonan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” bunyi amar putusan MA Nomor 12 P/HUM/2025.

Ketua Pemuda ICMI Ismail Rumadan mengapresiasi putusan MA. Putusan tersebut merupakan kabar gembira sekaligus koreksi pada pemerintah agar ke depannya lebih arif dan transparan dalam membuat kebijakan.

Ismail mengatakan, sebagai organisasi cendikiawan sudah selayaknya Pemuda ICMI melakukan tindakan konkret yang berpihak kepada masyarakat. Apalagi terkait pembangunan PIK 2 yang mendapat banyak perlawanan masyarakat.

“Sebagai bentuk perlawanan kita mengajukan uji materiil dan dikabulkan kemudian sudah diputuskan,” ujar Ismail di Jakarta Jumat (23/5/2025) malam.

Lebih jauh Ismail mengatakan, dirinya bersama rekan rekan sebagai kelompok cendekiawan memiliki tangung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan. Jika ada yang tidak benar maka pihaknya melakukan perlawanan dari sisi akademik.

“Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung, maka segala bentuk pekerjaan yang mengacu pada Permenko no 12 tahun 2024 harus dihentikan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kuasa hukum Pemuda ICMI Teguh Satya Bhakti mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 menjadi batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Karena itu, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan, dan keputusan yang didasarkan atas ketentuan tersebut dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc),” ucapnya.

Teguh menjelaskan, Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 mengandung cacat formil atau prosedural, karena melanggar asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik, sebagaimana dalam Pasal 5 UU P3.

“Khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan serta asas keterbukaan atau partisipasi publik,” tuturnya.

Di samping cacat formil, lanjut Teguh, Permenko tersebut secara materil juga bertentangan dengan Pasal 8 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 1 angka 28 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang tentang Penataan Ruang.

“Bahasa sederhananya, dari aspek formilnya saja sudah salah, karena kebijakan PSN itu bukan kewenangan Kemenko, apalagi dari aspek materiil, ya lebih salah lagi,” tegasnya.

Menurut Teguh, kebijakan penetapan PSN biasanya dilakukan melalui peraturan presiden (Perpres). Karenanya, menjadi aneh dan janggal bila belakangan ditetapkan melalui Permenko.

“Bukan levelnya Kemenko mengeluarkan peraturan yang sifatnya mengatur lagi, bukan teknis administratif,” imbuhnya. (nas)

Tags: Mahkamah AgungPemuda ICMIPIK 2PSN PIK 2

Berita Terkait.

bhudii
Headline

Police Arrest Suspect in Bomb Threat Case at SDN Srengseng Sawah 15, Motive Under Investigation

Senin, 13 Juli 2026 - 19:29
bhudi
Headline

Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Motif Didalami

Senin, 13 Juli 2026 - 19:19
anak
Headline

Police Reveal Timeline of Suspected Bomb Threat at SDN Srengseng Sawah 15 During School Orientation

Senin, 13 Juli 2026 - 18:38
Garis-Polisi
Headline

Kronologi Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS

Senin, 13 Juli 2026 - 18:28
sd
Headline

Bomb Threat Disrupts School Orientation in South Jakarta; Deputy Education Minister Says Schools Must Remain Safe Spaces

Senin, 13 Juli 2026 - 18:18
mpls
Headline

Ancaman Bom Bikin MPLS di Jaksel Terhenti, Wamendikdasmen Tegaskan Ruang Pendidikan Harus Aman

Senin, 13 Juli 2026 - 17:39

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2474 shares
    Share 990 Tweet 619
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
Julian-Alvarez
Olahraga

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Editor Ali Rachman
Senin, 13 Juli 2026 - 11:03

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Argentina fokus melakukan pemulihan fisik jelang laga semifinal Piala Dunia 2026 melawan Timnas Inggris yang...

SelengkapnyaDetails
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
Alvarez

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.