• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Disdik Pastikan PPDB Jalur Mutasi Berbasis Verifikasi Data Dukcapil

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:16
in Megapolitan
SPMB

Rapat kerja Komisi E bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta di Gedung DPRD Provinsi Jakarta pada Jumat, (23/5/2025). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB dilakukan secara real-time dan berbasis data kependudukan yang diverifikasi langsung melalui kerja sama dengan Dinas Dukcapil.

Menurutnya, setiap Kartu Keluarga (KK) yang tidak aktif akan otomatis ditolak oleh sistem.

BacaJuga:

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

“Kuota sebesar 3 persen telah diatur dalam Keputusan Gubernur, khusus untuk jalur mutasi,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Jalur ini kata Nahdiana diperuntukkan bagi calon siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau wali, termasuk anak dari guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.

“Persyaratan jalur mutasi mencakup kepemilikan surat tugas resmi dari instansi atau perusahaan tempat orang tua bekerja, serta KK terbaru yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menyoroti masih adanya praktik diskriminatif terselubung dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kerap menyulitkan siswa dari keluarga marginal.

Ia menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berlaku agar lebih adil dan transparan.

“Sistem PPDB harus menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh warga, tanpa diskriminasi,” kata Elva dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025). (fer)

Tags: disdikmutasiPPDBVerifikasi Data Dukcapil

Berita Terkait.

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34
Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan
Megapolitan

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Jumat, 17 April 2026 - 09:07
api
Megapolitan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Jumat, 17 April 2026 - 00:30
Air
Megapolitan

Warga Rawa Buaya Keluhkan Air Keruh Menahun, PAM Jaya Beri Penjelasan Berbeda

Kamis, 16 April 2026 - 12:21
hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Berpotensi Mengguyur Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 16 April 2026 - 08:17
Pramono
Megapolitan

Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

Rabu, 15 April 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.