INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menegaskan perannya sebagai community protector dengan menindak rokok ilegal di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pelaksanaan tugas pokok ini dilakukan melalui sinergi bersama dengan Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi, dan berbagai kementerian/lembaga.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan institusi penegak hukum sebagai mitra kerja.
“Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sangat baik antara Bea Cukai dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, TNI, Kejaksaan, serta seluruh instansi terkait dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Dalam konferensi pers yang terselenggara di Kanwil Bea Cukai Jakarta, pada Rabu (9/9/2026) Hendri mengungkapkan bahwa Kanwil Bea Cukai Jakarta dan unit vertikalnya, yakni Bea Cukai Marunda telah menindak 10.067.000 batang rokok ilegal, dari tiga penindakan dalam periode 31 Agustus s.d 01 September 2026. Tak berhenti di sana, bersinergi dengan Polri, Bea Cukai Marunda juga menerima penyerahan 716.800 batang rokok ilegal, yang merupakan hasil penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat.
“Secara keseluruhan, kami telah mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dan menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp8.045.162.400. Saat ini, terhadap seluruh barang hasil penindakan dan barang yang diserahterimakan tersebut, masih kami lakukan proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” jelasnya.
Hendri merinci bahwa sepanjang tahun 2026, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah menindak 59,8 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian penerimaan negara di bidang cukai mencapai Rp46,79 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut meningkat sekitar 257% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun 2025, yaitu 23 juta batang.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk itu, sinergi dengan Kementerian Perindustrian menjadi sangat penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau yang legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya,” sambungnya.
Hendri menegaskan bahwa penindakan barang kena cukai ilegal melalui operasi ini menjadi bukti konsistensi dan sinergi antarinstitusi dalam pelaksanaan amanat negara. Penindakan barang kena cukai ilegal melalui operasi ini pun menjadi bukti konsistensi dan sinergi antarinstitusi dalam pelaksanaan amanat negara.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dari beredarnya barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menjual, membeli, ataupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran resmi Bea Cukai,” tutup Hendri. (ipo)























