• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Satgas Bali Becik Ungkap 23 WNA Bermasalah, Mayoritas Langgar Izin Tinggal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 - 17:17
in Nusantara
bali

Operasi Satgas Bali Becik puluhan WNA bermasalah diamankan. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) dengan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik yang digelar Satuan Tugas gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi se-Bali pada 19–21 Mei 2025.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan dari total 312 WNA yang diperiksa di 62 titik penginapan, 14 di antaranya terbukti menyalahgunakan izin tinggal, sementara empat lainnya overstay lebih dari 60 hari dan telah dikenakan tindakan detensi.

BacaJuga:

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Komisi I Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pilot TNI AU, Optimalisasi Pertahanan Udara Nasional

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

“Operasi ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah destinasi wisata strategis,” katanya dalam keterangan pada Jumat (23/5/2025).

“Dalam operasi ini, kami mengidentifikasi dua WNA yang diduga berstatus sebagai investor fiktif. Kasus tersebut saat ini tengah didalami untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Ia menjelaskan satgas Bali Becik juga menemukan satu WNA tanpa dokumen paspor yang sah dan langsung dilakukan detensi.

Sementara itu, tujuh WNA lainnya dikenai penahanan paspor akibat kelalaian dalam melaporkan perubahan alamat serta dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Enam WNA lainnya dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan atas pelanggaran serupa,” jelasnya.

Pengawasan ini kata Yuldi, dilakukan secara menyeluruh oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu, dibantu Satpol PP, Pecalang, dan Trantib setempat.

Kantor Imigrasi Denpasar mengawasi area Pemecutan Kelod dan Sanur, sedangkan Kantor Imigrasi Singaraja memfokuskan pemantauan di Karangasem dan Buleleng, dengan sasaran kos-kosan, vila, homestay, guest house, dan dive center.

Selain penindakan, Satgas juga menyosialisasikan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola penginapan di 62 titik.

“Langkah ini untuk meningkatkan partisipasi pemilik akomodasi dalam pengawasan WNA, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Yuldi.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan Bali melalui pengawasan berkala dan kolaboratif.

“Masyarakat dan pengelola penginapan diimbau turut aktif melaporkan keberadaan WNA demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terkendali,” pungkasnya. (fer)

Tags: Izin TinggalSatgas Bali BecikWNA Bermasalah

Berita Terkait.

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Jumat, 17 April 2026 - 10:31
pilot
Nusantara

Komisi I Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pilot TNI AU, Optimalisasi Pertahanan Udara Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 06:06
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32
Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50
BPBD
Nusantara

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08
ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.