• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Satgas Bali Becik Ungkap 23 WNA Bermasalah, Mayoritas Langgar Izin Tinggal

Redaksi by Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 - 17:17
in Nusantara
bali

Operasi Satgas Bali Becik puluhan WNA bermasalah diamankan. (Istimewa.)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) dengan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik yang digelar Satuan Tugas gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi se-Bali pada 19–21 Mei 2025.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan dari total 312 WNA yang diperiksa di 62 titik penginapan, 14 di antaranya terbukti menyalahgunakan izin tinggal, sementara empat lainnya overstay lebih dari 60 hari dan telah dikenakan tindakan detensi.

“Operasi ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah destinasi wisata strategis,” katanya dalam keterangan pada Jumat (23/5/2025).

“Dalam operasi ini, kami mengidentifikasi dua WNA yang diduga berstatus sebagai investor fiktif. Kasus tersebut saat ini tengah didalami untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Ia menjelaskan satgas Bali Becik juga menemukan satu WNA tanpa dokumen paspor yang sah dan langsung dilakukan detensi.

Sementara itu, tujuh WNA lainnya dikenai penahanan paspor akibat kelalaian dalam melaporkan perubahan alamat serta dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Enam WNA lainnya dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan atas pelanggaran serupa,” jelasnya.

Pengawasan ini kata Yuldi, dilakukan secara menyeluruh oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu, dibantu Satpol PP, Pecalang, dan Trantib setempat.

Kantor Imigrasi Denpasar mengawasi area Pemecutan Kelod dan Sanur, sedangkan Kantor Imigrasi Singaraja memfokuskan pemantauan di Karangasem dan Buleleng, dengan sasaran kos-kosan, vila, homestay, guest house, dan dive center.

Selain penindakan, Satgas juga menyosialisasikan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola penginapan di 62 titik.

“Langkah ini untuk meningkatkan partisipasi pemilik akomodasi dalam pengawasan WNA, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Yuldi.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan Bali melalui pengawasan berkala dan kolaboratif.

“Masyarakat dan pengelola penginapan diimbau turut aktif melaporkan keberadaan WNA demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terkendali,” pungkasnya. (fer)

Tags: Izin TinggalSatgas Bali BecikWNA Bermasalah
Previous Post

Lepas Jemaah Haji Kloter 52 Kabupaten Lebak, Ini Pesan Wagub Banten Dimyati Natakusumah

Next Post

DKI Dorong Ekspansi Produk Kreatif Lokal Lewat Misi Dagang dan Kolaborasi di Paris

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
dki

DKI Dorong Ekspansi Produk Kreatif Lokal Lewat Misi Dagang dan Kolaborasi di Paris

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.