• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tahan Lima Tersangka, Kejari Jakpus Ungkap Skandal Proyek Digitalisasi Bernilai Triliunan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 22 Mei 2025 - 20:10
in Megapolitan
Tersangka-Korupsi

Para tersangka mengenakan rompi berwarna pink dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Foto: Kejari Jakpus.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) periode 2016–2024, Samuel Abrijani Pangerapan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menyatakan selain Samuel, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019–2023), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen PDNS periode 2020–2024), Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023), dan Pini Panggar Agustie (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021).

BacaJuga:

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

“Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai infrastruktur data terintegrasi nasional,” katanya kepada wartawan Kamis (22/5/2025).

“Namun, pada 2019, Kemkominfo justru merancang proyek PDNS melalui anggaran DIPA tahun 2020, yang dinilai tidak sesuai dengan mandat Perpres tersebut,” imbuhnya.

Ia menuturkan, bahwa pelaksanaan proyek PDNS diduga telah dikondisikan sedemikian rupa agar menciptakan ketergantungan terhadap pihak swasta.

Hal ini diduga dilakukan demi keuntungan kelompok tertentu melalui rekayasa tender, penunjukan perusahaan secara tidak transparan, penggunaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta praktik suap dan kickback antara pejabat Kemkominfo dan pelaksana proyek.

“Pagu anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020 hingga 2024 tercatat sebesar Rp 959,4 miliar. Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil audit dari BPKP,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, serta tujuh sertifikat hak milik tanah.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal mengenai suap dan penyalahgunaan kewenangan. Kelima tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

“Kami terus perdalam peran masing-masing tersangka,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kejari Jakarta PusatKemkominfokorupsiPusat Data Nasional SementaraSamuel Abrijani Pangerapan

Berita Terkait.

Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31
Petugas
Megapolitan

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Kamis, 30 April 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.