• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penyebar Konten Pornografi Diciduk Usai Teridentifikasi Lewat Sistem Keimigrasian

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 21 Mei 2025 - 20:22
in Nasional
konten

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi, Verico Sandi (kiri), Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat C Jampidum Kejagung RI, Dr. Hadiman (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menetapkan WN Amerika Serikat, Taylor Kirby Whitemore (TKW), sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana keimigrasian dan Undang-Undang (UU) Pornografi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan penangkapan TKW berawal dari hasil penyelidikan Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi sejak 17 Februari 2025.

“Tim Investigasi menemukan akun X bernama @oliver\_woodx yang mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum transaksi di Telegram,” katanya kepada wartawan Rabu (21/5/2025).

“Indikasi awal menunjukkan bahwa konten tersebut diproduksi di wilayah Indonesia,” imbuhnya.

Yuldi menuturkan, melalui teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian, Ditjen Imigrasi mengidentifikasi pemilik akun @oliver_woodx sebagai Taylor Kirby Whitemore, WNA pemegang izin tinggal kunjungan di Bali.

“TKW dimasukkan dalam daftar cegah dan pada 25 Maret 2025, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai saat mencoba keluar wilayah Indonesia menuju Kuala Lumpur dengan penerbangan Malindo Air OD172,” tuturnya.

TKW dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Yuldi, menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum dan perlindungan martabat bangsa dari pelanggaran oleh WNA.

“Proses hukum terhadap TKW dimulai sejak 8 April 2025, dan penahanan resmi dilakukan pada 16 Mei 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku WNA yang meresahkan, khususnya yang melanggar norma kesusilaan dan mengancam moral generasi bangsa.

“Setiap orang yang berada di Indonesia wajib tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Konten PornografiPenyebar Konten PornografiSistem Keimigrasian
Previous Post

DKI Gandeng UI untuk Perkuat Riset Ketahanan Layanan Air Bersih di Jakarta

Next Post

Praktik Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali Berpotensi Terjadi Konflik

Related Posts

sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
ledakan
Nasional

Bom di Masjid SMA 72 Gunakan Potasium Klorat dan Dikendalikan Jarak Jauh

Selasa, 11 November 2025 - 22:10
Next Post
gayus

Praktik Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali Berpotensi Terjadi Konflik

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1286 shares
    Share 514 Tweet 322
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.