• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

MDA Bali: Status Pecalang Besakih jadi Tersangka Cederai Institusi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 18 Mei 2025 - 06:30
in Nusantara
Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet respons soal pecalang Pura Agung Besakih ditetapkan tersangka usai dikeroyok di Denpasar, Sabtu (17/5/2025). Foto: ANTARA

Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet respons soal pecalang Pura Agung Besakih ditetapkan tersangka usai dikeroyok di Denpasar, Sabtu (17/5/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Desa Adat (MDA) Bali menilai ditetapkannya status seorang pecalang di Pura Besakih menjadi tersangka telah mencederai institusi Pasikian Pecalang Bali.

“Soal status tersangka itu yang mencederai kehormatan harga diri pecalang yang sedang melaksanakan tugas pengabdian,” kata Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Denpasar, Sabtu.

BacaJuga:

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Diketahui Polres Karangasem menetapkan Pecalang Desa Adat Besakih I Nengah Wartawan sebagai tersangka setelah menjadi korban pemukulan oleh pemedek atau pengunjung Pura Agung Besakih saat upacara Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) pada Senin (14/4) lalu.

MDA Bali melihat dengan ditetapkannya pecalang sebagai tersangka dapat menurunkan semangat pecalang desa adat lainnya yang bekerja secara ngayah atau tulus tanpa imbalan selama ini.

Ida Penglingsir Agung menyadari bahwa I Nengah Wartawan dikenai pasal tipiring atas penganiayaan ringan dan saat ini tidak ditahan, namun ia tidak terima jika para pengeroyok turut dilayani kepolisian.

Diketahui pecalang tersebut awalnya mengarahkan pemedek berinisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21) melalui sisi barat saat hendak keluar Pura Besakih, namun pengunjung mengatakan jalan keluar menjadi lebih jauh dan direspon pecalang ‘ke Lempuyang mare joh mejalan’ atau seperti bergumam jika jalan ke Pura Lempuyang baru jauh namanya.

Ternyata kalimat tersebut menyebabkan ketersinggungan pengunjung hingga terjadi adu mulut dan saling dorong, bahkan I Nengah Wartawan mendapat pengeroyokan sampai memar pada pipi kanan dan lecet pada tangan serta lutut.

“Mereka yang mengeroyok itu saya dengar sudah ditahan, tapi dua-duanya (pecalang dan pengunjung) dilayani, itu yang saya keberatan, mengapa Polres Karangasem melayani pengeroyok?,” ujar Ida Penglingsir Agung.

Ia mengatakan jika keberatan ini tidak ditanggapi maka MDA Bali akan bersurat ke Polda Bali agar kasus ini ditangani oleh mereka.

Ida Penglingsir Agung mengingatkan bahwa Polda Bali paham betul pecalang dan aparatur keamanan di Bali sudah bekerja sama membentuk Sipandu Beradat dan Bakamda yang diresmikan langsung Kapolri Listyo Sigit.

“Ya itu (Sipandu Beradat dan Bakamda) menjadi tidak efektif nanti karena semangat pecalang-pecalang ini turun karena merasa tidak diperhatikan, dihormati itu,” kata dia. (gin)

Tags: baliMDA BaliPecalangPura Besakih

Berita Terkait.

rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1283 shares
    Share 513 Tweet 321
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.