• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Perintah Pengerahan Personel di Lingkungan Kejati dan Kejari

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 11 Mei 2025 - 20:14
in Headline
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang menugaskan personelnya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap institusi Kejaksaan di berbagai wilayah.

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI,” demikian keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu (11/5/2025).

BacaJuga:

Trump Ungkap Reaksi Presiden China Usai Selat Hormuz Kembali Dibuka

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, MUI: Kami Prihatin

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil itu merupakan gabungan dari beberapa LSM, seperti Imparsial, Amnesty International Indonesia, Centra Initiative, KontraS, PBHI, YLBHI, Human Right Working Group (HRWG), ELSAM, WAlHI, SETARA Institute, hingga DeJure.

Mereka menilai penugasan prajurit TNI AD menguatkan dugaan adanya intervensi militer di ranah sipil. Menurut mereka, tugas TNI AD harus fokus di bidang pertahanan.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” jelasnya.

“Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” sambungnya.

Dinilai Tak Memiliki Kerangka Dasar Hukum

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, kerangka kerja antara kedua lembaga itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. Mereka berpandangan bahwa MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI.

Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga berpandangan bahwa surat perintah tersebut berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.

Koalisi juga menilai bahwa kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.

“Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” bebernya.

Atas hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak Panglima TNI mencabut Surat Telegram tersebut.

“Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya bantuan dari TNI tersebut.

“Iya benar, ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” tutur Harli.

Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengklaim pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan kejaksaan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: kejariKejatiKoalisi Masyarakat SipilPanglima TNISurat Perintah

Berita Terkait.

trumpp
Headline

Trump Ungkap Reaksi Presiden China Usai Selat Hormuz Kembali Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 - 15:35
ilustrasi kekerasan perempuan
Headline

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, MUI: Kami Prihatin

Sabtu, 18 April 2026 - 15:05
biji
Headline

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02
kspi
Headline

Tolak Peringatan Seremoni May Day di Monas, Ratusan Ribu Buruh Bakal Kepung DPR

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20
Abbas-Araghchi
Headline

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Jumat, 17 April 2026 - 23:36
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.