• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Koperasi Merah Putih Harus Kredibel, Menkop Gandeng Kejagung untuk Pendampingan Hukum dan Mitigasi Risiko

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 7 Mei 2025 - 16:32
in Ekonomi
mekop

Menkop Budi Arie Setiadi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko, terkait proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko, terkait proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

“Karena ini melibatkan anggaran besar, maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan dan juga agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih ini bisa kita wujudkan,” ungkap Menkop Budi Arie usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5).

BacaJuga:

BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas

Citi Indonesia Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun pada Triwulan III 2025

Naik Lagi, Harga Emas Antam jadi Rp2,343 juta per gram

Lebih dari itu, bagi Menkop, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.

“Kami juga meminta Kejagung untuk membina dan mendidik para Kepala Desa, khususnya pengelola dan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa,” papar Menkop.

Apalagi, lanjut Menkop Budi Arie, tujuan dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang, sampai menghilangkan rentenir, sehingga warganya bisa makmur dan desanya maju.

“Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas. Nanti, pada tahap kedua, yaitu pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan sehingga perlu dikawal,” jelas Menkop.

Menkop berharap, karena ini melibatkan anggaran yang besar, maka perlu dimitigasi dan dikawal dengan baik. “Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih ini,” imbuh Menkop.

Menkop menjelaskan, inti dari audiensi tersebut yaitu permohonan dukungan dari Kejagung dalam hal pendampingan hukum dan legal audit, agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.

Bahkan, dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional.

“Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik,” terang Menkop.

Yang tak kalah penting adalah pencegahan risiko dan penegakkan hukum, di mana penguatan sinergi antara Kemenkop dan Kejagung untuk mencegah potensi tindak
pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.

Tindakan Preventif

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh desa di Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah dan asal-asalan. Tapi, memerlukan satu keseriusan dan satu itikad yang sama yaitu mensejahterakan masyarakat desa.

“Utamanya, kita akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan,” ucap Jaksa Agung.

Sehingga, Jaksa Agung akan memasukkan (matching) pengawasan program Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.

Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa.

Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.

“Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi Kepala Desa yang ter-kriminalisasi hingga Kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan, usai pertemuan ini akan segera dilakukan penandatanganan MoU antara Kejagung dengan Kemenkop terkait pendampingan hukum dan mitigasi risiko dari Kopdes/Kel Merah Putih. (srv)

Tags: budi arie setiadiKejagungKoperasi Merah PutihMenteri Koperasi (Menkop)
Berita Sebelumnya

Luhut Anggap Lumrah Perlambatan Ekonomi di Masa Transisi

Berita Berikutnya

Polisi Bongkar TPPU Hasil Judol, Sita 4 Mobil dan Uang Rp530 Miliar

Berita Terkait.

BRI
Ekonomi

BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas

Rabu, 19 November 2025 - 17:55
citi
Ekonomi

Citi Indonesia Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun pada Triwulan III 2025

Rabu, 19 November 2025 - 15:51
WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.27.08
Ekonomi

Naik Lagi, Harga Emas Antam jadi Rp2,343 juta per gram

Rabu, 19 November 2025 - 14:11
Pameran-plastik
Ekonomi

Pameran Plastics & Rubber Indonesia 2025 Resmi Dibuka di JIExpo Kemayoran

Rabu, 19 November 2025 - 13:20
WhatsApp Image 2025-11-19 at 12.55.144
Ekonomi

Uang Rp4,6 Miliar Hangus di Jalanan, Benarkah Standar Keamanan CIT Masih Longgar?

Rabu, 19 November 2025 - 12:35
WhatsApp Image 2025-11-19 at 09.55.58
Ekonomi

Kebakaran Uang Rp4,6 Miliar, Ekonom Bongkar Mekanisme Risiko Pengiriman Dana

Rabu, 19 November 2025 - 10:59
Berita Berikutnya
kabareskrim

Polisi Bongkar TPPU Hasil Judol, Sita 4 Mobil dan Uang Rp530 Miliar

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4072 shares
    Share 1629 Tweet 1018
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.