• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

KPK Dalami Kasus Kredit Macet di PT BPD Kaltim-Kaltara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 5 Mei 2025 - 11:16
in Daerah
Bonyamin-Saiman

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Asep Guntur mengatakan, dugaan korupsi di tubuh PT BPD Kaltim-Kaltara belum masuk ke tahap penyidikan.

Apabila, lanjut Asep, setelah ditelaah memiliki minimal dua alat bukti dipastikan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Kami akan lakukan pendalaman sejak awal diberikannya persetujuan atas kredit yang diberikan kepada PT Hasamin Bahar Lines untuk mengkonfirmasi apakah benar ada perbuatan melawan hukum, hingga berstatus macet kolektifibilitas 5,” ujar Asep di Jakarta, Senin (5/5/2025).

BacaJuga:

Kepala BPN Kabupaten Serang Bongkar Transformasi Digital, 60 Persen Sertipikat Sudah Elektronik

Tembus Lebih dari 2 Ribu Transaksi per Bulan, BRILink Agen Kirana Perluas Inklusi Keuangan di Pedesaan

BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bansos kepada Ribuan Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim-Kaltara senilai hampIr Rp1 Triliun. Sebagaimana indikasi temuan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024 lalu senilai sekitar Rp400 miliar kini diduga berstatus macet kolektifibilitas 5 di dalamnya.

Kredit macet ini dapat dikualifikasi masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga melibatkan tokoh politik Kalimantan Timur, H. HM, pendiri PT HB, bersama-sama F.

“Diduga ada penyimpangan dalam persetujuan pemberian fasilitas kredit kepada PT HB sebesar Rp 235,8 miliar. KPK harus bergerak cepat mengusut kasus ini, antara lain mempertimbangkan family H.HM kini terpilih menjadi Kepala Daerah di wilayah Kaltim yang berkedudukan sebagai wakil pemegang saham PT BPD Kaltim-Kaltara,” ujar Boyamin.

Menurut MAKI, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2018, ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara.

Ia menerangkan, selain bertentangan dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim, dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.

“Laporan keuangan yang diserahkan PT HB kepada PT BPD Kaltim-Kaltara saat mengajukan kredit diduga palsu. Tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit,” katanya.

Ia menjelaskan, PT HB menyampaikan laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Namun demikian laporan yang disajikan diduga menunjukkan hal yang tidak wajar. Di antaranya diduga tidak didasarkan periode operasional maupun akutansi, dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya karena hanya menyajikan saldo per April 2011.

“Tatkala auditor BPK melakukan konfirmasi kepada KAP Drs. NS, Ak, melalui Surat TIM BPK tertanggal 14 November 2018 diketahui tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan PT HB,” ungkapnya.

“Juga, tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor,” imbuhnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Akte No. 46, yang diterbitkan Notaris Her, SH di Kota Samarinda tanggal 17 Januari 2011 – kendati baru berusia 5 bulan – PT HB yang bergerak di bidang transportasi itu diduga mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim-Kaltara sekitar Rp 235,8 miliar, bersifat Non Revolving (dicairkan sekaligus), dengan bunga 11,5 persen, secara period per bulan sampai jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan.

“Kredit diajukan diduga untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tug boat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet,” bebernya.

Namun, lanjutnya, saat mengajukan kredit terdapat dugaan tidak diketemukan adanya perjanjian PT HB dengan pembuat kapal, hanya mendasari pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT MR berupa 10 unit tug boat dan 10 tongkang, selaku pembuat kapal.

“Diduga tidak didukung pula adanya FS yang memadai, masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT BC. Dan tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor,” ucapnya.

“Adanya indikasi dugaan penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan peruntukan kredit, agunan tak cukup, dan kini PT. BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian sedikitnya Rp 400 miliar, yang harus dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum,” sambungnya. (nas)

Tags: Kasus Kredit MacetKPKPT BPD Kaltim-Kaltara

Berita Terkait.

Kepala BPN Kabupaten Serang Bongkar Transformasi Digital, 60 Persen Sertipikat Sudah Elektronik
Daerah

Kepala BPN Kabupaten Serang Bongkar Transformasi Digital, 60 Persen Sertipikat Sudah Elektronik

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:31
Tembus Lebih dari 2 Ribu Transaksi per Bulan, BRILink Agen Kirana Perluas Inklusi Keuangan di Pedesaan
Daerah

Tembus Lebih dari 2 Ribu Transaksi per Bulan, BRILink Agen Kirana Perluas Inklusi Keuangan di Pedesaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:16
BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bansos kepada Ribuan Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel
Daerah

BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bansos kepada Ribuan Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05
Kumpulkan 3 BUMD, Sekda Banten Tekankan Kinerja dan Tanggung Jawab
Daerah

Kumpulkan 3 BUMD, Sekda Banten Tekankan Kinerja dan Tanggung Jawab

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak
Daerah

Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:15
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Daerah

Bea Cukai Pantoloan dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,2 Miliar di Donggala

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.