INDOPOSCO.ID – Polisi menetapkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus penggunaan etomidate zat obat keras berbahaya dalam rokok elektrik atau vape.
Kasus tersebut bermula dari temuan Bea Cukai Bandara Soetta mengamankan vape mengandung obat keras jenis etomidate pada Maret 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi status hukum terhadap yang bersangkutan. Dia telah dimintai keterangan oleh Polresta Bandara Soetta pada 17 April 2025.
“Benar, JF (tersangka),” kata Ade Ary di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah diamankan di kawasan Jakarta Selatan ihwal kasus tersebut.
“Dilakukan penangkapan pada, Minggu (4/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” tutur Ade Ary.
Jonathan dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. “Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Ade Ary.
Nama pemain film Penjaga Gunung Bromo (2010) itu muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka berinisial yakni pria BTR dan EDS serta wanita ER. Mereka lebih dulu ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran mereka membawa vape mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
Sehingga pihak kepolisian memanggil Ijonk sapaan karibnya untuk diperiksa. Dia telah diperiksa pada Kamis (17/4/2025). Namun, pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (21/4) absen dengan alasan sakit. (dan)











